BeritaHukumTNI/POLRI

LEMAHNYA PENGAWASAN PERTAMINA PATRA NIAGA TERHADAP PEYALAH GUNAAN BBM DI MEDAN UTARA “GABION BELAWAN”

Avatar photo
63
×

LEMAHNYA PENGAWASAN PERTAMINA PATRA NIAGA TERHADAP PEYALAH GUNAAN BBM DI MEDAN UTARA “GABION BELAWAN”

Sebarkan artikel ini

Belawan, [Gaperta.id] – Satuan Mahasiswa ( SM ) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia DPC ( HNSI ) Kota medan menggeruduk Kantor PT Pertamina yang berada di Jalan Gelugur Medan meminta kepada pihak PT Pertamina melakukan sidak dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM yang berada di Pelabuhan Perikanan Samudra Gabion Belawan ( PPSB ) dan juga yang berada di wilayah Medan Utara.Menurut Rizky selaku Sekjen Satuan Mahasiswa HNSI Kota Medan mengatakan penyalahgunaan BBM sudah terang terangan di lakukan oleh mafia dari mulai mengoplos BBM solar murni Pertamina dicampur dengan minyak mentah ( konden ) dari Aceh dan Tanjung Pura.Begitu juga yang dilakukan oleh AMT Elnusa Petrofin yang membuang BBM di gudang siong yang berada di wilayah Medan Utara Tampa adanya pengawasan dari PT Elnusa Petrofin Ucap Rizky Jumat Tgl 18 Oktober 2024

Menurut UU cipta kerja atau UU nomor 11 Tahun 2020 mengatur terkait hal minyak dan gas bumi ( Migas ) tentang penerapan sangsi pidana bagi para pelaku yang menyalah gunakan pengangkutan dan / atau niaga BBM bahan bakar gas dan / atau liquefied petroleum gas yang di subsidi Pemerintah.2 bahwa sebagai mana UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi perbuatan yang dilakukan para pelaku penyelewengan minyak tersebut jelas jelas merugikan Negara dan berdampak terhadap nelayan yang berhak mendapatkan khususnya BBM bersubsidi.3 sesuwai PP nomor 5/2021tentang sangsi Andministratif 4 soal Permen tentang migas dan pungsi pengawasan

Jangan Lewatkan :  Peduli Bencana Banjir, YBM PLN Salur Paket Sembako Bagi Warga Terdampak di Rokan Hilir

Menurut ketua HNSI Kota Medan Rahman.Grafiqi SH BBM subsidi khusus untuk nelayan dari Pertamina yang di titipkan ke SPBU atau APMS yang berada di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan diduga sudah dialihkan di jual ke gudang gudang pengusaha kapal ikan yang kapalnya 30 GT keatas yang seharusnya menggunakan BBM solar industri dari Pertamina bukan BBM bersubsidi untuk nelayan yang harus di korbankan untuk kepentingan dan ke untungan Mapia dan pengusaha kapal ikan ucap Rahman

Dalam hal ini kami dari DPC SM.HNSI Kota Medan memperhatikan dan melihat sering kali terjadinya penyalah gunaan bahan bakar minyak(BBM) jenis solar bersubsidi disalah gunakan untuk kepentingan bisnis ilegal yang dilakukan makelar BBM bekerja sama dengan pengusaha kapal ikan bersekala besar ( 30 GT keatas ) yang berada di Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan ( PPSB )

Jangan Lewatkan :  Petahana H Paisal, SKM., MARS Terima Nomor Urut, Ini Pjs nya!!

Kegiatan tersebut tidak sampai di situ saja menurut keterangan dari Satuan Mahasiswa(SM) DPC HNSI Kota Medan Rizky mengatakan kepada awak media ini 70 % bahan Bakar Minyak (BBM) solar yang di gunakan kapal ikan bersekala besar 30 GT keatas di pelabuhan perikanan Gabion Belawan di duga mengunakan BBM solar ilegal bukan menggunakan BBM solar industri resmi dari PT Pertamina Patra Niaga

Untuk pengangkutan BBM solar dari luar ke Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan menggunakan mobil tangki Industri atau menyerupai tangki industri warna biru putih ada juga yang menggunakan mobil tangki Transportir untuk mengelabui seakan seakan akan BBM tersebut resmi dari PT Pertamina Patra Niaga pada hal tidak. kami menduga BBM tersebut ilegal sebab dari harganya cuma 800 ribu sampai 900 % Liter.senentara harga BBM solar industri resmi dari Pertamina jauh lebih mahal ucap Rizky

Dalam hal ini Satuan Mahasiswa DPC HNSI Kota Medan meminta kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan penindakan dan pencabutan ijin terhadap Transportir penyalur BBM yang diduga turut serta melakukan permainan penyelewengan BBM sebagai mana amanat UU cipta kerja nomor 11 Tahun 2020 soal migas pasal 55 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 Tahun serta denda 60 Miliyar dan PP no 5 /2021 sangsi Andministratifa

Jangan Lewatkan :  Diberitakan Ikut Mafia Tanah, RR Bantah Keras Lakukan Pengrusakan Lahan AP

Untuk itu di minta kepada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga ( Persero.) agar segera mencopot Eksekutive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sembagut yang diduga terlibat menjadi aktor Intelektual terkait maraknya BBM solar Black Market di wilayah Medan Utara dan diminta tangkap para pelaku Transportir yang diduga menjual BBM black Market ke Gabion Belawan dan sekitarnya diduga telah menjual BBM di bawah harga Industri dan menggunakan Dekumen yang diduga palsu tidak di ketahui oleh Pertamina untuk menghindari pembayaran pajak

Serta tangkap juga para pengusaha yang diduga membeli BBM Black Market di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan dan cabut ijin Transportir penyalur yang diduga melakukan jual beli BBM Black Market serta kami meminta kepada seluruh APH baik TNI Polri dan PPNS untuk melakukan tindakan Hukum sebagai mana yang telah di amankan undang undang yang berlaku, Tegas Rizky.
( Bambang Hermanto )