Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaTNI/POLRI

Berikan Rasa Aman dan Nyaman Selama Ramadhan , Ditlantas Polda Jambi Larangan Pengunaan Knalpot Brong

Avatar photo
32
×

Berikan Rasa Aman dan Nyaman Selama Ramadhan , Ditlantas Polda Jambi Larangan Pengunaan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi memberikan himbauan kamtibmas saat bulan suci Ramadhan guna menjaga kenyamanan dan menghormati saudara kita yang menjalankan Ibadah puasa Ramadhan 2026

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono SH SIK MSi menegaskan kepada seluruh masyarakat Jambi untuk menghormati bulan Puasa Ramadhan kepada pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk tidak menggunakan knalpot brong .
Karena menganggu ketenangan dan mengganggu ketentraman bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan

Jangan Lewatkan :  Penasehat PWI Dumai, Bambang Hendriyanto Terpilih sebagai Ketua LPMK Tanjung Palas

Dan penggunaan knalpot brong (tidak sesuai standar SNI) melanggar pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan , pelanggaran dapat dipidana kurungan 1 bulan atau denda Rp. 250 ribu, karena kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis

Jangan Lewatkan :  Permahi Aceh gelar Diskusi Tips Trik Lulus CPNS Mahkamah Agung

Himbauan wujud Polri peduli terhadap Masyarakat yang menjalan ibadah Puasa Ramadhan dan ibadah lainnya

Masyakarat bijak adalah Masyakarat yang bisa menciptakan situasi Kamtibmas .Mari bersama mewujudkan Jambi aman damai dan nyaman serta kondusif โ€ pungkas KBP Benny.