Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumKesehatanTNI/POLRI

1 Lagi Tersangka Pencurian di Kantor MUI Ditangkap Polsek Belawan

Avatar photo
298
×

1 Lagi Tersangka Pencurian di Kantor MUI Ditangkap Polsek Belawan

Sebarkan artikel ini

Belawan, [Gaperta.id] – Polsek Belawan kembali membuktikan kesungguhan dalam menangani kasus pencurian yang terjadi di kantor MUI Belawan pada Sabtu, 13 Januari 2024. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Belawan, Kompol Henman Limbong, SP., SIK., mengumumkan bahwa satu lagi tersangka berhasil ditangkap dalam kasus tersebut pada Jumat, 9 Februari 2024.

Jangan Lewatkan :  Sat Lantas Polres Simalungun Menggelar Pengamanan Lalu Lintas di Pasar Minggu Saribu Dolok

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Muhammad Hamdan alias Aak (35). Identitasnya diketahui dari tersangka yang sebelumnya telah berhasil ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah terlibat dalam dua kasus pencurian di kantor MUI tersebut bersama tersangka sebelumnya.

Jangan Lewatkan :  Tingkatkan Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Gelar Silaturahmi Ke Koramil 415-10/Jambi Selatan

Menyikapi hal ini, seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Polsek Belawan dalam menegakkan keadilan dan memberikan keamanan kepada masyarakat di wilayah hukumnya.

Jangan Lewatkan :  Dana Desa Tahun 2023 Untuk Ternak Raib, Kambing dan Babi di Desa Ujung Padang Hilang Misterius.

Dengan penangkapan tersangka tambahan ini, Polsek Belawan terus berupaya secara aktif untuk mengungkap kasus-kasus kriminal dan menindak para pelaku kejahatan demi terciptanya lingkungan yang aman dan tenteram bagi seluruh warga.

(B Hermanto)