Tebo, [Gaperta.id] – Pekerjaan proyek pembangunan pagar SDN 025/VIII Bungo tanjung cukup meresahkan masyarakat,di kerjakan oleh CV Putri Ramadhani dengan anggaran 198,041,736,00 yang bersumber dari dana APBD Dikbud kabupaten Tebo, di duga tidak sesuai RAB,Selasa 12 November 2024.
Dari pantauan awak media, proyek tersebut diduga di kerjakan asal jadi dan tidak mementingkan spesifikasi kualitas material bangunan dan di kerjakan dengan tergesa-gesa,waktu pekerjaan 120 hari kalender yang mulai di kerjakan pada tanggal 22 Agustus 2024 sampai 19 Desember 2024, ternyata sudah selesai di kerjakan pada pertengahan November 2024.
Kepala mandor dan pengawas lapangan saat di mintai keterangan membenarkan kalau pekerjaan tersebut tidak sesuai RAB,
“Besi tiang 10 Ks di ganti besi 10 banci, Besi cincin 6 pool yang di Rab nya besi 8 dan volume tanah kurang sekitar 21 meter”ucap kepala mandor.
Kadis pendidikan kabupaten Tebo Ade Nopriza saat di confirmasi lewat panggilan telp tidak ada tanggapan sama sekali,dan Kepala bidang dikdas Muhammad Rasidi dan PPTK Nobon sampai berita ini terbit belum memberikan tanggapan terkait kresahan masyarakat Bungo tanjung tersebut.
Demi terwujudnya Asta cita presiden Prabowo,dan sesuai arahan jaksa agung Bapak prof Dr,ST. Burhanudin SH,MH di minta kepada kepala Kajari Tebo Ridwan Ismawanta SH,MH untuk melakukan penyelidikan terkait pembangunan pagar SDN 025 Bungo tanjung, agar tidak menimbulkan kecurigaan ditengah masyarakat bahwasanya Penegak hukum diduga tutup mata dengan proses pengerjaan yang sarat korupsi.
(Donal)