Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumRegionalTNI/POLRI

Pengerukan sungai Di Duga Tanpa Izin, Polres Kerinci di Minta Panggil H.Andi

Avatar photo
284
×

Pengerukan sungai Di Duga Tanpa Izin, Polres Kerinci di Minta Panggil H.Andi

Sebarkan artikel ini

Kerinci, [Gaperta.id] Setelah di beritakan pada edisi sebelum nya oleh beberapa media, tentang pengerukan sungai Batang Merao yang di Duga di lakukan oleh alat berat atau Excapator milik pengusaha terkenal di Kerinci H.andi putra wijaya di lokasi Kem material nya di Desa lobuk nagodang pada sabtu 18/01/2025.

Kini menuai kritikan dari berbagai kalangan masyarakat di siulak deras dan sekitar nya.bagaimana tidak pasal nya aliran bantalan sungai batang merao yang banyak terdapat perumahan masyarakat setempat.

Ya benar sungai batang merao adalah sungai yang melintasi kelurahan siulak deras dan desa lain nya.maka dengan ada nya pengerukan itu kami sangat cemas. Karena rumah kami terletak di tepi sungai, apa lagi sekarang musim hujan kita semua tau beberapa tahun dulu sudah terjadi longsor. Sekarang di keruk lagi di dekat sekitar itu jelas aliran sungai akan rendah,sementara kami di ketinggian sangat merasa cemas ucap salah satu warga yang meminta nama nya tidak di sebutkan di pemberitaan media ini saat di konfirmasi pada 20/01/2025 wib.

Jangan Lewatkan :  Kejari Bengkayang Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Yang Sudah Inkrah.

Sementara Pengerukan itu di duga tidak mengantongi Izin dan telah melanggar UU.
Sangat jelas tertuang pada Undang-undang Minerba (Mineral dan Batu bara ). Nomor.Undang-Undang (UU) Minerba terbaru adalah UU Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009. UU ini berlaku sejak 10 Juni 2020. UU Minerba bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pengelolaan minerba, dengan beberapa aspek penting, yaitu: Memperbaiki tata kelola pertambangan, Berpihak pada kepentingan nasional, Berwawasan lingkungan, Memberi kepastian hukum dan memudahkan orang berinvestasi.

Jangan Lewatkan :  dr.Susanti Konsisten Tingkatkan Kesehatan Masyarakat Kota Pematangsiantar

Selain UU Minerba, ada beberapa peraturan lain yang mengatur pertambangan, yaitu:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minerba
PP Nomor 22 Tahun 2010
PP Nomor 55 Tahun 2010
Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Mineral
Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Evaluasi Pemberian IUP.

Jangan Lewatkan :  Wakapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu Seberat 3,057,22 KG

Andi putra wijaya telah di upayakan untuk di konfirmasi senin 20/01/2025 melalui via telepon dengan no yang di ketahui oleh awak media ini namun tidak aktif.

Aparat penegak hukum di minta segera tindak tegas pelaku pengerukan sungai tanpa izin tanpa memandang siapa saja pelakunya.
(AdyOi/RD)