DUMAI, [Gaperta.id] – Dalam rangka mensejahterakan masyarakat Dumai tentang pentingnya budaya membaca, maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Dumai perkenalkan “Transliterasi”, Senin (19/8/2024).
Kegiatan juga berkolaborasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Dumai, untuk mensosialisasikan Perwako No.87 Tahun 2023.
Transformasi Layanan Perpustakaan
Berbasis Inklusi (Transliterasi) adalah proses
perubahan dan pengembangan layanan
perpustakaan yang bertujuan untuk
menciptakan pelayanan yang lebih
inklusif dan memenuhi kebutuhan setiap
golongan masyarakat.
Gerakan literasi salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kecerdasan sehingga dapat mewujudkan generasi yang cerdas berdaya saing, kritis, kreatif, inovatif serta masyarakat sejahtera dan bahagia.
Perlu diketahui, alih aksara, alih huruf, atau trans literasi adalah pengalihan suatu jenis huruf ke jenis huruf lainnya. Misalkan alih aksara dari aksara Hangeul ke huruf Latin, dari aksara Arab ke huruf Latin, atau dari aksara Kiril ke huruf Latin.
Tujuan launching trans literasi untuk memberikan penjelasan dengan cara sosialisasi secara ringkas, tentang Perwako literasi, agar semua pihak terkait dapat menindaklanjuti dengan program-program untuk peningkatan literasi Kota Dumai, sehingga terwujud masyarakat cerdas.
“Dasar hukumnya adalah UU No.20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional”, kata Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Dumai Yusmanidar, S.Sos., M.Si.
Ka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Hj Raja Dona Fitri Illahi, SKM., M.Si., juga sampaikan Perwako No.87 Tahun 2023.
“Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007, Tentang Perpustakaan. Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 7 Tahun 2020, Tentang Rencana Strategis Perpustakaan Nasional Tahun 2020-2024, Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 3 Tahun 2023, Tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial. Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 87 Tahun 2023, Tentang Gerakan Literasi Daerah Terpadu Rancangan Peraturan Wali Kota Dumai Tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (Proses harmonisasi di kantor Wilayah Hukum dan HAM RI Provinsi Riau). Surat Keputusan Wali Kota Dumai No.040/786/2024, Tentang Tim Terpadu Transformasi Layanan Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial”, kata Kadis Raja Dona Fitri Illahi.
Latar belakang dilakukannya launching trans literasi karena Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Dumai menghadapi permasalahan, dalam hal rendahnya minat baca masyarakat. Hal ini mempengaruhi pada indeks pembangunan literasi masyarakat, tingkat kegemaran membaca, kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat. Dimana pada tahun 2023 lalu indeks pembangunan literasi masyarakat adalah 68,42% dan tingkat kegemaran membaca pada tahun 2022 lalu adalah 64,6%.
Tujuan Trans Literasi, pertama; untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM), Tingkat Kegemaran Membaca, serta meningkatkan kesadaran dan kemampuan dalam keterampilan masyarakat melalui sosialisasi dan pelatihan trans literasi. Kedua; meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan akses layanan informasi ke semua golongan masyarakat.
Manfaatnya untuk peningkatkan kualitas SDM; peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan perpustakaan; peningkatan kreativitas dan inovasi dalam menciptakan hal baru yang bermanfaat untuk masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dan hasil yang diharapkan agar masyarakat memiliki akses yang sama terhadap layanan dan fasilitas perpustakaan, peningkatan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) dan Tingkat Kegemaran Membaca (TGM), serta berkontribusi terhadap kesejahteraan sosial masyarakat”, pungkas Raja Dona Fitri Illahi.
(ES)