BeritaHukumTNI/POLRI

2 Laki-Laki Diamankan, di Duga Pengedar Narkotika di Wilayah Hukum Polsek Sekayam

Avatar photo
211
×

2 Laki-Laki Diamankan, di Duga Pengedar Narkotika di Wilayah Hukum Polsek Sekayam

Sebarkan artikel ini

Sanggau, [Gaperta.id] – Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi berhasil mengamankan 2 ( dua ) orang laki-laki yang diduga bandar Narkotika jenis shabu-shabu, Senin (13/1/25) Wilayah Kecamatan Sekayam.

Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi memimpin langsung giat pengungkapan TP. Narkotika tersebut, bersama Tim Tindak Polsek Sekayam didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sekayam IPDA Nandang Hemawandi, Kanit Intelkam AIPTU Hendratno dan Kanit Binmas Sek Sekayam BRIPKA Saefudin serta diikuti personil polsek sekayam.

Sekira jam 21.05 Wib Personil Polsek Sekayam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis shabu diwilayah Kecamatan Sekayam di Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Jangan Lewatkan :  Kepengurusan G3 Kabupaten Sanggau di Kukuhkan

Selanjutnya tim tindak Polsek Sekayam meminta petunjuk dan arahan dari Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi, S.H guna menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian atas petunjuk dan perintah Kapolsek Sakayam IPTU Junaifi, S.H tim tindak polsek sekayam mendatangi TKP di Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan, tepatnya dirumah kediaman milik RN.

Kapolsek Sekayam mengatakan, Sesampainya di TKP sekira jam 21.15 wib tim tindak polsek sekayam berhasil mengamankan RN dan rekan HD dirumah kediaman milik RN, selanjutnya tim tindak Polsek sekayam memanggil Kawil dan warga setempat guna menyaksikan penggeledahan terhadap orang dan rumah, tim tindak Polsek Sekayam melakukan introgasi terhadap RN dan HD untuk menunjukan dimana letak penyimapanan narkotika tersebut,” jelasnya.

Jangan Lewatkan :  Sinergi Pelindo dan KAI Dukung Pengembangan Transportasi Publik

Dari hasil pengeledahan Polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik bening berklip berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, disimpan di sebuah pengharum ruangan merk stella yang di tempel di dinding ruangan rumah diduga milik RN.

Jam 21.42 wib telah ditemukannya barang bukti berupa 1 paket plastik bening berklip berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu milik HD, yang disimpan di sebuah tas warna coklat milik NIS sehinga pada saat penggeledahan juga di temukannya barang bukti 1 bungkus kotak rokok era sebagai tempat menyimpan plastik bening berklip berukuran kecil dan uang tunai sebanyak Rp 600.000 HD.

Jangan Lewatkan :  Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

” Kini kedua (2) tersangaka bersama barang bukti di tahan dan di bawa kekantor Polisi. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
(Lepinus Lumbantoruan)