BeritaHukumTNI/POLRI

21 Hari Tidak Bisa Panen, Kerugian PTPN.IV.R1.Batang Toru membengkak lebih Rp 1.Miliyar.

Avatar photo
13750
×

21 Hari Tidak Bisa Panen, Kerugian PTPN.IV.R1.Batang Toru membengkak lebih Rp 1.Miliyar.

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Selatan, [Gaperta.id] – Kisruh di PT Perkebunan Nusantara.IV. Regional-I (PTPN.IV.R1) Muara Opu Kecamtan Muara Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara belum juga berakhir, hingga hari ini Selasa 18 Juni 2024, sudah memasuki hari ke 21, proses panen produksi tidak bisa dilakukan sehingga kerugian perusahaan semakin membengkak sudah lebih Rp 1 Miliyar Rupiah, dengan perhitungan 16 Ton x 21 Hari x Rp 2.700 per Kg, Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, ditambah biaya tenaga kerja yang tidak bekerja tetapi upahnya tetap dibayar dan biaya operasional pengamanan, kerugian ini akan menggerus laba perusahaan diakhir tahun yang tentunya juga akan menggerus deviden yang merupakan pendapatan negara yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ujar Yuda Iskandar selaku Manager melalui Patar Darwin R Manalu, SE, QIA, Asisten Tata Usaha (ATU) Merangkap Asisten Personalia Kebun (APK) Kepada Media ini Selasa (18/06) di Batang Toru.

“Kami sangat menyesali tindakan masyarakat yang main hakim sendiri tanpa memperhitungkan akibatnya berdampak kepada timbulnya kerugian keuangan negara, sehingga permasalahan ini menurut kami penyeleasaian hukumnya tidak cukup hanya sebatas kepada tindak pidana kejahatan yang bersifat umum yakni ” Pencurian dengan kekerasan (CURAS) sebagaimana tersebut dalam pasal 365 KUH Pidana, akan tetapi harus juga dikategorikan sebagai kejahatan Korupsi karena sudah berhubungan kepada hak negara yakni tergerusnya Deviden, dan kami harapkan bagian Hukum perusahaan segera berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ” Tegas Patar Darwin R Manalu,SE.QIA.

Terpisah Regen Erasi Sitindaon, SH.Koordinator Aksi yang juga sebagai Staf Hukum bagian ligitasi dan non ligitasi PTPN.IV.R1, saat dikonfirmasi menjelaskan” Berdasarkan informasi terakhir yang kami dapatkan bahwa Koperasi Sawit Sejahtera (KSS) yang katanya sudah bubar berganti dengan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS) ternyata tidak benar atau pembohongan publik, sebab sesuai dengan fakta keterangan langsung dari anggota Koperasi Sawit Sejahtera (KSS) yang datang ke Kantor PTPN.IV.R1 Medan KSS masih aktif belum bubar, baik membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah, artinya dari sini kita dapat menarik satu kesimpulan bahwa Koperasi Sawit Sejahtera (KSS) merupakan satu-satunya koperasi yang sah secara hukum untuk menerima Plasma tersebut sesuai dengan
Perjanjian Kerjasama Kemitraan antara PT Perkebunan Nusantara III Dengan Koperasi Sawit Sejahtera Dalam Rangka Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Melalui Program Revitalisasi Perkebunan Nomor:3.14/SPJ/44/2011 dan Nomor:18/KSS/VI/2011, Tanggal 16 Juni 2011 yang ditanda tangani oleh Ir.H.Amri Siregar selaku Direktur Utama PTPN III dan Syarifuddin Nasution selaku Ketua Koperasi Sawit Sejahtera dan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor:142.A/KPTS/2011 tentang Penetapan Calon Peserta dan Calon Lahan (CP/CL) Perkembangan Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit melalui Program Revitalisasi Perkebunan Pola Kemitraan dilokasi Transmigrasi Muara Upu Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2011, yang di tanda tangani oleh H. Syahrul M. Pasaribu selaku Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, nama Calon Peserta (CP) sejumlah 100 orang terlampir dalam Surat Keputusan Bupati tersebut, sehingga siapapun yang meminta plasma diluar dari KSS tidak memiliki kapasitas dan dapat dinyatakan tindakan dan perbutannya diduga ilegal” Ujar Regen Erasi Sitindaon, SH.

Jangan Lewatkan :  Menhan Prabowo Pimpin Pertemuan Para Menhan Negara Anggota ASEAN Ke-17

Lanjutnya” Kalaupun dari Tahun 2011 hingga sekarang Tahun 2024 lahan Plasma belum dibangun oleh PTPN.IV.R.1.bukan mutak kesalahan dan tidak komitmennya PTPN.IV.R1, hal ini disebabkan beberapa perubahan yang dilakukan oleh Bupati Tapanuli Selatan, sebagaimana berikut ini.

Pada awalnya Calon Lahan (CL) Rencana pembangunan kebun plasma seluas 232,60 Ha, sesuai Surat Keputusan Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan No:142.A/KPTS/2011, tanggal 17 Maret 2011, memutuskan penetapan lokasi kebun plasma di lokasi Transmigrasi Muara Upu.

Jangan Lewatkan :  UPACARA PEMBUKAAN LATIHAN INTEGRASI TARUNA WREDA

Kemudian Bupati Tapanuli Selatan pada Tahun 2012 menerbitkan lagi Surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PTPN III (Persero), Bernomor:525/1122/2012 tanggal 23 Pebruari 2012, Prihal Revisi Peta Calon Lahan Pengembangan Perkebunan Plasma, melalui Revitalisasi Perkebunan Pola Kemitraan, dan meminta kepada Dirut PTPN III (Persero) untuk mempedomani, Peta Arahan Lahan Lokasi Pengembangan Perlebunan Plasma melalui Revitalisasi Perkebunan Pola Kemitraan.

Berikutnya, Bupati Tapanuli Selatan, menerbitkan lagi surat bernomor : 525.26/4169/2017 tanggal 04 Juli 2017, Prihal, Lahan Pembangunan Kebun Plasma, yang ditujukan kepada Direksi PTPN III (Persero) dimana dalam surat tersebut, dengan alasan bahwa rencana awal lokasi kebun plasma yang berada di areal Transmigrasi tidak bisa dikelola akibat banjir dan areal tergenang air, maka sebagai alternatif pengganti kebun plasma, Bupati menghunjuk penetapan areal hasil penjajakan sementara Koperasi Sawit Sejahtera (KSS) yang terletak disekitar Desa Batu Horing, dengan titik koordinat Polygont :*(99⁰1′.12,9″-1⁰.34′.01,1″),(99⁰.2′.07,5″-1⁰.33′.46,1″),(99⁰.3′.54,1″-1⁰.33′.44,0″), (99⁰.4′.43,0″-1⁰.32′.50,1″), (99⁰.0′.51,8″-1⁰.32′.56,9″)*

Terkait dengan penetapan areal pengganti yang berada di Batu Horing, pada tanggal 15 Pebruari 2023 Pemkab Tapanuli Selatan mealui Sekretaris Daerah menerbitkan Surat bernomor :525.26/ 1035/2017 Tanggal 15 Pebruari 2023, yang ditanda tangani oleh HAMDAN ZEIN, SH selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra, menugaskan Konsultan Hukum PTPN.IV.R1, dari Kantor Hukum Jonni Silitonga,SH.MH dan Rekan, untuk melakukan kunjungan dan peninjauan lahan ke Desa Batu Horing, dan pada tanggal 22 Pebruari Jonni Silitonga, SH.MH Konsultan Hukum PTPN.IV.R1 melakukan kunjungan dan peninjauan lahan di Desa Batu Horing lahan pengganti tersebut benar ada, keberadaan lahan pengganti ini juga dipertegas dengan Surat Kepala Desa Batu Horing Nomor:27/2005/SK/2023 tanggal 22 Pebruari 2023 yang ditanda tangani oleh Derikson Tua selaku Kepala Desa dan diketahui dan ditanda tangani oleh Mara Tinggi.S.A.P.MM selaku Camat Batang Toru.

Jangan Lewatkan :  Prajurit Satgas Pamtas RI-Malaysia Terima Penghargaan dari Panglima TNI

Artinya dari kronologi tersebut diatas sejak awal tidak ada menyebutkan bahwa areal Plasma berada di HGU PTPN.IV.R1 Muara Upu dan pernyataan dari anggota KSS juga tidak pernah meminta lahan Plasma dari HGU PTPN.IV.R1.” Tandas Regen Erasi Sitindaon,SH.

Masih menurut Koordinator Aksi ini” Terjadinya pemicu kisruh dan masyarakat terprovokasi hingga melakukan perbuatan melawan hukum kuat dugaan kami pemicunya diduga kuat adalah oknum Asst.I Pemda Tapanuli Selatan, seharusnya kisruh ini tidak akan pernah terjadi kalau saja Pemerintah Tapanuli Selatan dalam hal ini Asisten -I, bisa dengan transparan dan komprehensip menjelaskan kepada masyarakat tentang areal plasma dimaksud, juga menjelaskan sepanjang Pemerintah Daerah mampu menyediakan lahan plasma maka laham plasma tidak harus dari lahan HGU” Tegas Regen Erasi Sitindaon.SH.

Jonni Silitonga,SH.MH Konsultan Hukum PTPN.IV.R1 saat dikonfirmasi membenarkan” Dari beberapa kali pertemuan dengan Bupati Tapanuli Selatan, beliau tidak pernah meminta areal plasma dari HGU PTPN.IV.R1, belau hanya mengarahkan untuk berkoordinasi dengan Hamdan Zein,SH selaku Asisten-I Pemkab Tapsel, dan hasil koordinasi dengan Hamdan Zein, SH. adalah menindak lanjuti lahan plasma di Batu Horing, dan areal Plasma tersebut benar ada serta bisa segera dilakukan pembangunannya, dan mengapa tiba-tiba terjadi kisruh hingga masyarakat terprovokasi melakukan perbuatan melawan hukum, utamanya terhadap pengangkangan Surat Keputusan Bupati, tentunya hal ini harus ditelusuri oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan, demi penyelamatan Proyek Strategis Nasional (PSN)/Objek Vital Nasional (OBVITNAS) yang merupakan aset negara” Pungkas Jonni Silitonga, SH.MH.

(Albert)