HukumTNI/POLRI

303 Kembali Lagi, Kepada Aparat Hukum Batam Tindak Tegas…!! Beromset Ratusan Juta Per-Hari

Avatar photo
43385
×

303 Kembali Lagi, Kepada Aparat Hukum Batam Tindak Tegas…!! Beromset Ratusan Juta Per-Hari

Sebarkan artikel ini

Batam, [Gaperta.id] -—  Gelanggang Permainan anak-anak (Gelper) di beberapa tempat yang ada dikota Batam ini, membuat para oknum pengusaha yang diperkirakan memiliki omset ratusan juta perharinya dan usaha tersebut berjalan mulus tanpa tersentuh sedikitpun dari pihak Aparatur Penegak Hukum (APH).

Perjudian dengan modus zona game atau gelper sudah sangat sering meresahkan warga dan selalu di soroti oleh beberapa media online ataupun lapisan masyarakat terkait perjudian yang bermodus zona game atau gelper.

Dimana tinjauan yang sudah dilakukan oleh sejumlah orang tim awak media tepat dimalam hari pada tanggal 12 Januari 2024 dihari Jum’at, yang bertempatan di area Komplek Ruko Nagoya Utama, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Tempat itu pun sering di sebut orang sekitar New Game Zone atau Zona Game Wukong.

Yang dimana masyarakat juga meminta Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H. beri perhatian agar memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas yang nyata dan terukur, begitu pula dengan Kapolres Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan perjudian dan juga kepada Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, S.H.,S.I.K., untuk menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah hukum dengan sebagai mana mestinya.

Jangan Lewatkan :  Satgas Yonif 122/TS Pos Wambes Olahraga Bersama Masyarakat Kampung Suskun Papua

Telah diketahui, lokasi judi itu sangat bikin resah warga sekitar, para bandar dan pemain seakan-akan tidak peduli dengan Aparat Penegak Hukum dan terhadap Pelanggaran Hukum Pidana 303 (KUHP) yang mereka lakukan, seolah-olah mereka semua yang terkait didalamnya merasa kebal hukum.

Bukan tanpa alasan, arena judi New Game Zone atau Wukong yang bermodus Gelanggang Permainan Anak itu tiap saat mengundang kerumunan tanpa ada kepedulian dari para bandar maupun pemain yang hadir dilokasi tersebut, dikarnakan Judi New Game Zone atau Wukong tersebut menjanjikan kemenangan yang sangat menggiurkan bagi para pemain. Tanpa memperdulikan Intruksi Kapolri tentang pelarangan judi dalam bentuk apapun.

Disebut-sebut pengelola judi di kawasan tersebut lebih dari satu orang dan banyak yang berkepentingan di dalamnya yang merupakan beberapa bandar sekaligus pengelola usaha haram judi Tembak Ikan (Gelper) yang berada di Wilayah hukum Polsek Lubuk Baja dan beroperasi dengan mulus, bahkan dinilai tidak tersentuh hukum di negeri ini. Selain itu, berhembus kabar bahwa pengelola arena judi itu diduga Lihai berbagi hasil melalui perantara, yang biasa di sebut sebagai Hubungan Masyarakat (Humas) atau orang kepercayaan Pengusaha abu-abu tersebut, yang berinisial ASMN dan SMN memberikan setoran atau upeti kepada oknum tertentu sehingga dapat menjalankan bisnis haramnya berjalan dengan lancar.

Jangan Lewatkan :  Jelang Libur Nataru Kapolres Pelabuhan Belawan Tinjau Kesiapan Pengamanan di Dermaga Penumpang Bandar Deli

Bahkan, menurut sumber terpercaya, disebut sebut arena judi New Game Zone atau Wukong yang beroperasi tersebut bisa memiliki penghasilan dengan Omset Ratusan Juta Rupiah perharinya dikarenakan pasangan pertaruhan pemain untuk bermain paling kecil Rp.50.000 sampai dengan Rp.100.000 untuk sekali bermain. Setiap satu mesin bisa menghasilkan jutaan bahkan Puluhan juta Rupiah, bisa di bayangkan ada banyaknya mesin judi jenis Tembak Ikan, Slot, Sceater dan beberapa jenis judi lainya yang terdapat di dalam Arena New Game Zone atau Wukong tersebut. Dikarnakan sangat banyak peminatnya sehingga pengunjungnya pun semakin ramai dan sudah pasti dipenuhi oleh kerumunan orang penggila permainan judi yang tidak perduli lagi dengan kesehatan pernapasan mereka di karnakan asap rokok yang memenuhi Ruangan, serta tidak perduli lagi dengan Hukum Pidana di negeri ini sebagaimana Intruksi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melarang keras tentang perjudian dalam bentuk apapun.

Tidak hanya itu, saat ini keberadaan lokasi arena Judi New Game Zone atau Wukong jenis Tembak Ikan itu sudah sangat meresahkan masyarakat dan warga yang berada di sekitar situ, karena melanggar Pasal 303 (KUHP) tentang Perjudian dan sudah pasti yang namanya perjudian itu mengundang unsur-unsur kriminal mulai dari pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan sampai berujung perceraian rumah tangga dan beberapa jenis kriminal lainnya. Sehingga benar-benar sangat meresahkan masyarakat terutama warga sekitar.

Jangan Lewatkan :  Polres Pelabuhan Belawan Terima Kunjungan Komisi I DPRD Kota Medan

“Kami sangat resah adanya judi ditempat kami ini, lokasi itu sangat ramai orang berdatangan mulai dari pagi ke pagi” ucap seorang pemuda lajang salah satu warga yang tidak mau namanya di sebut.

Hal senada disampaikan, Seorang Ibu Rumah Tangga warga yang lain, yang sama tidak mau namanya disebut mengatakan “Ia berharap kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Yan Fitri agar menjadi PR baru bagi Kapolda Baru untuk Menumpas Tempat Perjudian tersebut. dan Kapolres Barelang juga Kapolsek Lubuk Baja agar turun tangan untuk menghentikan dan menindak tegas arena judi tersebut”, Ujarnya.

“Rumah tangga kami sering cekcok karena suami saya tiap malam main judi disana, sampai-sampai kami sering menjadi perhatian tetangga dan orang banyak karena sering ribut, gimana tidak ribut semestinya uang untuk kebutuhan hidup sehari hari habis di meja judi tersebut, kami sudah sangat resah”. kesalnya.

Kapolri sudah sangat tegas memerintahkan jajaranya untuk berantas perjudian sebagai mana amanah Undang undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian serta sesuai Pasal 303 dan Pasal 542 KUHPidana.

Penulis :
(Alex)