Entikong, [Gaperta.id] – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Pos Sungai Tengah yang dipimpin Serma Agustiawan wahyono berhasil mengamankan 42 batang kayu hasil penebangan liar di jalan tikus kawasan hutan Dusun Sungai Tengah, Desa Sebubus, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar- Minggu (29/9/24)
Sementara itu di Makotis Gabma Etikong Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Andy Setio Untoro mengungkapkan kayu hasil penebangan ilegal tersebut ditemukan oleh sejumlah personil Pos Sungai Tengah yang sedang melakukan patroli di kawasan hutan Dusun Sungai Tengah, wilayah perbatasan RI-Malaysia.
“Saat melakukan patroli, Personil Pos Sungai Tengah menemukan 42 batang kayu yang sudah tersusun rapi namun tidak menemukan dimana pemiliknya,” kata Letkol Andy.
Ia menyampaikan 42 batang kayu tersebut memiliki ukuran yang bervariatif, mulai dari yang sudah berbentuk papan, berbentuk balok 4×6 yang terkecil, hingga yang terbesar sudah dibentuk balok dengan ukuran 4×12. Menurutnya kayu-kayu tersebut berjenis kayu Merantik dan Pilung serta sudah siap untuk dipasarkan oleh pelaku penebangan liar tersebut.
“Kayu berjenis Merantik dan Pilung ini sudah dibetuk sedemikian rupa dan sepetinya sudah akan dijual oleh pelaku penebangan liar itu,” ucapnya.
Letkol Andy menegaskan pihaknya menentang keras penebangan liar karena akan menyebabkan kerugian yang besar kepada masyarakat seperti bencana banjir serta longsor yang diakibatkan oleh gundulnya hutan. Atas peristiwa tersebut pihaknya berkomitmen akan memperketat pengamanan di wilayah perbatasan RI-Malaysia guna mencegah tindakan ilegal logging.
(Lepinus L)