Batam, [Gaperta.id] – Eksekusi rumah di perumahan barelang tanjung uncang blok T no 09 hari ini sempat ricuh, di akibatkan pihak dari panitera Pengadilan Negeri Batam yang bertugas melakukan pengosongan menolak permintaan penghuni rumah untuk menunda sebentar pengosongan karena anaknya yang masih kecil sedang tidur (Batam Rabu 8 mei 2024)
Hal ini sontak menyulut emosi warga sekitar karena dianggap tidak punya perikemanusiaan,dikarenakan pihak Pengadilan Negeri (PN) Batamseakan tidak perduli akan dampak psikis anak dibawah umur yang bisa menyebabkan trauma kepada anak dan dimungkinkan bisa mengganggu pertumbuhannya.
“Koruptor saja diberikan waktu dulu untuk bersiap-siap apabila mau ditangkap masa menunda sebentar saja menunggu anak yang tinggal disana bangun tidur tidak mau” ujar buk RT yang kala itu sempat menghadiri proses eksekusi pagi ini.
“Kan tidak disebutkan dalam putusan itu jamnya hanya harinya saja,ditambah lagi penghuni rumah sudah bertindak kooperatif dan mau rumahnya dikosongkan masak menunggu sebentar anaknya bangun tidur tidak bisa” ujar salah satu warga yang hadir disana.
Kendati pun warga sudah memohon tapi pihak panitera PN tidak menggubris sedikitpun dan tetap memerintahkan tim terpadu mengangkut semua barang-barang yang ada dirumah itu.
Melihat sikap yang tak berprikemanusiaan tersebut banyak ibu-ibu yang hadir disana menangis karena kasihan melihat nasib keluarga beranak 4 yang tinggal disana dan mengatakan bahwa pihak pengadilan sangat tidak berprikemanusiaan.
Diketahui juga bahwa hal ini akan dilaporkan ke Komnas Perlindungan Anak oleh LBH yang sempat Hadir disana Agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi.
“Kita Hormati putusan Hukum,namun selayaknya pihak yang menjalankan putusan tersebut untuk menghormati hak hukum setiap warga negara sekalipun itu hanya anak kecil’ ujar salah satu pengurus LBH yang hadir.
(Kamelia)