Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumRegional

Miris…! Pengadilan Negeri Batam Tolak Permintaan Penghuni Tunda Pengosongan Rumah Karena Anak Sedang Tidur

Avatar photo
317
×

Miris…! Pengadilan Negeri Batam Tolak Permintaan Penghuni Tunda Pengosongan Rumah Karena Anak Sedang Tidur

Sebarkan artikel ini

Batam, [Gaperta.id] – Eksekusi rumah di perumahan barelang tanjung uncang blok T no 09 hari ini sempat ricuh, di akibatkan pihak dari panitera Pengadilan Negeri Batam yang bertugas melakukan pengosongan menolak permintaan penghuni rumah untuk menunda sebentar pengosongan karena anaknya yang masih kecil sedang tidur (Batam Rabu 8 mei 2024)

Hal ini sontak menyulut emosi warga sekitar karena dianggap tidak punya perikemanusiaan,dikarenakan pihak Pengadilan Negeri (PN) Batamseakan tidak perduli akan dampak psikis anak dibawah umur yang bisa menyebabkan trauma kepada anak dan dimungkinkan bisa mengganggu pertumbuhannya.

Jangan Lewatkan :  Hadiri Natal Bersama WKRI, Kapolres Sekadau Sampaikan Apresiasi kepada Masyarakat

“Koruptor saja diberikan waktu dulu untuk bersiap-siap apabila mau ditangkap masa menunda sebentar saja menunggu anak yang tinggal disana bangun tidur tidak mau” ujar buk RT yang kala itu sempat menghadiri proses eksekusi pagi ini.

“Kan tidak disebutkan dalam putusan itu jamnya hanya harinya saja,ditambah lagi penghuni rumah sudah bertindak kooperatif dan mau rumahnya dikosongkan masak menunggu sebentar anaknya bangun tidur tidak bisa” ujar salah satu warga yang hadir disana.

Jangan Lewatkan :  Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat, Menteri Nusron: Negara Hadir Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat

Kendati pun warga sudah memohon tapi pihak panitera PN tidak menggubris sedikitpun dan tetap memerintahkan tim terpadu mengangkut semua barang-barang yang ada dirumah itu.

Melihat sikap yang tak berprikemanusiaan tersebut banyak ibu-ibu yang hadir disana menangis karena kasihan melihat nasib keluarga beranak 4 yang tinggal disana dan mengatakan bahwa pihak pengadilan sangat tidak berprikemanusiaan.

Jangan Lewatkan :  Polda Jambi Gelar Kenal Pamit Pejabat Utama dan Penandatanganan Prasasti Pembangunan Gedung Polda Jambi TA. 2024

Diketahui juga bahwa hal ini akan dilaporkan ke Komnas Perlindungan Anak oleh LBH yang sempat Hadir disana Agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi.

“Kita Hormati putusan Hukum,namun selayaknya pihak yang menjalankan putusan tersebut untuk menghormati hak hukum setiap warga negara sekalipun itu hanya anak kecil’ ujar salah satu pengurus LBH yang hadir.

(Kamelia)