DUMAI, [Gaperta.id] – Sebanyak 779 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Dumai memperoleh remisi umum 17 Agustus Tahun 2024, Sabtu (17/8/2024).
WBP penerima remisi umum II sebanyak 18 (Delapan Belas) orang, 13 (Tiga Belas) orang diantaranya langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Remisi umum bagi WBP Rutan Kelas IIB Dumai tersebut sesuai SK Kemenkumham RI No. PAS-1603. PK. 05.04 TAHUN 2024, PAS-1608. PK. 05.04. TAHUN 2024 dan PAS-1616. PK. 05.04.TAHUN 2024, tanggal 17 Agustus 2024.
Pemberian remisi diserahkan langsung secara simbolis oleh Walikota Dumai, H. Paisal, SKM., MARS., didampingi Ka Rutan Dumai Bastian Manalu, kepada 3 (tiga) perwakilan WBP.
Remisi ini adalah bentuk penghargaan sekaligus motivasi untuk mereka agar terus memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.
Pemberian remisi berdasarkan beberapa aspek, mulai dari minimal ditahan enam bulan, berperilaku baik, tidak melanggar peraturan atau tidak melakukan tindakan yang negatif kembali.
Dengan semangat kemerdekaan ini, diharapkan para warga binaan yang mendapatkan remisi dapat kembali ke masyarakat dengan tekad dan sikap yang lebih baik, serta turut berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.
(Rilis/ES)