Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

779 WBP Rutan Dumai Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-79, 13 Orang Langsung Bebas

Avatar photo
171
×

779 WBP Rutan Dumai Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-79, 13 Orang Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Sebanyak 779 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Dumai memperoleh remisi umum 17 Agustus Tahun 2024, Sabtu (17/8/2024).

WBP penerima remisi umum II sebanyak 18 (Delapan Belas) orang, 13 (Tiga Belas) orang diantaranya langsung bebas setelah memperoleh remisi.

Jangan Lewatkan :  Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Edi Mardianto : Pastikan Natal 2024 di Provinsi Jambi Melakukan Pengecekan Pos Pelayanan Operasi Lilin Tahun 2024 di Sepanjang Jalan Lintas Jambi Provinsi Jambi

Remisi umum bagi WBP Rutan Kelas IIB Dumai tersebut sesuai SK Kemenkumham RI No. PAS-1603. PK. 05.04 TAHUN 2024, PAS-1608. PK. 05.04. TAHUN 2024 dan PAS-1616. PK. 05.04.TAHUN 2024, tanggal 17 Agustus 2024.

Pemberian remisi diserahkan langsung secara simbolis oleh Walikota Dumai, H. Paisal, SKM., MARS., didampingi Ka Rutan Dumai Bastian Manalu, kepada 3 (tiga) perwakilan WBP.

Jangan Lewatkan :  Lapas Kelas II B Singkawang Dukung Program Ketahanan Pangan Dengan Panen Sayur Sawi Kailan

Remisi ini adalah bentuk penghargaan sekaligus motivasi untuk mereka agar terus memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.

Pemberian remisi berdasarkan beberapa aspek, mulai dari minimal ditahan enam bulan, berperilaku baik, tidak melanggar peraturan atau tidak melakukan tindakan yang negatif kembali.

Jangan Lewatkan :  Emas Ilegal Merajalela di Sintang, Oknum Aparat Diduga Terlibat

Dengan semangat kemerdekaan ini, diharapkan para warga binaan yang mendapatkan remisi dapat kembali ke masyarakat dengan tekad dan sikap yang lebih baik, serta turut berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.

(Rilis/ES)