Sanggau, [Gaperta.id] – Sebanyak 99 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dipulangkan dari negara tetangga Malaysia pada Kamis, 29 Januari 2026, setelah terjaring penindakan otoritas setempat akibat pelanggaran aturan keimigrasian.
Dari jumlah tersebut, tercatat 72 orang laki-laki dan 27 orang perempuan. Para TKI tiba di tanah air dan langsung menjalani proses pendataan serta pemeriksaan oleh instansi terkait di lokasi penampungan.
Menurut keterangan petugas Imigrasi yang turut dalam proses pemulangan, para TKI tersebut ditangkap karena menyalahgunakan dokumen perjalanan.
“Mereka menggunakan paspor kunjungan atau wisata, namun pada praktiknya digunakan untuk bekerja di Malaysia. Hal ini jelas melanggar aturan keimigrasian negara tujuan,” ujar salah satu petugas Imigrasi di lokasi, Kamis (29/1/2026).
Sementara itu, perwakilan aparat keamanan yang melakukan pengamanan kegiatan pemulangan menegaskan bahwa kasus serupa masih kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman dan dorongan ekonomi.
“Sebagian besar berangkat melalui jalur nonprosedural. Mereka tidak dibekali izin kerja resmi sehingga sangat rentan terhadap penindakan hukum di negara tujuan,” ungkapnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan, proses pemulangan berjalan tertib dengan pengawalan ketat dari unsur TNI, Polri, Imigrasi, serta pemerintah daerah. Para TKI tampak berbaris rapi sambil membawa barang bawaan masing-masing saat dilakukan serah terima.
Pihak pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur bekerja ke luar negeri secara ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri. Kesalahan penggunaan dokumen dapat berdampak hukum dan merugikan tenaga kerja itu sendiri,” tegas petugas tersebut.
Selanjutnya, pemerintah daerah bersama instansi terkait akan melakukan pendataan lanjutan dan pembinaan, serta mengarahkan para TKI agar dapat bekerja secara legal dan aman di masa mendatang.














