Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Mark-Up Anggaran Dana Desa, Kepala Desa Plak Naneh Sudah Jadi Sorotan KPK

Avatar photo
366
×

Mark-Up Anggaran Dana Desa, Kepala Desa Plak Naneh Sudah Jadi Sorotan KPK

Sebarkan artikel ini

Kerinci, [Gaperta.id] – Kamis 22/08/2024 Dipertanyakan kinerja Kepala Desa Plak Naneh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi jambi.

Terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dimarkUp oleh kepala desa Plak Naneh, dari item – item yang dianggarkan setiap tahun nya tidak terealisasi dengan baik dan tidak tetap sasaran.

Salah satunya Jalan Usaha Tani yang diduga banyak meraup keuntungan, yang dikerjaan dua tahap :
1. Pembangunan jalan usaha tani tahap 3 tahun 2023 yang nilainya cukup fantastis
2. Pengerasaan jalan usaha tani tahap 1 2024 tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur)

Jangan Lewatkan :  Diduga Sarat korupsi, Inspektorat Labuhanbatu Selatan Diminta Periksa Dana Desa Perkebunan Perlabian!!

Hasil temuan media gaperta.id dilapangan, pengerasan jalan usaha tani tersebut dinilai asal – asalan, pasir timbunan pada jalan tersebut tidak sepenuhnya menutupi badan jalan, dan masih terlihat tanah pembangunan/pembukaan jalan.

Disini jelas penggunaan anggaran tidak terealisasi dengan baik, dan dugaan markUp anggaran semakin kuat, karena pengerjaan jalan usaha tani tersebut tidak dikerjakan dengan baik.

Jangan Lewatkan :  Paripurna Perdana DPRD Kota Sungai Penuh Masa Jabatan 2024-2029

Penyelewangan anggaran dana desa telah diatur Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dari hasil konfirmasi media gaperta.id dengan masyarakat setempat, kepala desa plak naneh diduga tidak transparan terhadap masyarakat, terkait realisasi dana desa dan penggunaan anggaran.

Jangan Lewatkan :  Tingkatkan Kompetensi Wartawan, Mendikbudristek Dukung Anggaran SJI Tahun 2024

Salah satu warga yang enggan menyebut namanya juga menilai, “kinerja kepala desa plak naneh tidak baik buat masyarakat setempat, termasuk pembagian BLT dan PKH” Pungkasnya

Sangat disayangkan seorang pejabat yang diamanahkan oleh masyarakat meyalah gunakan jabatan sebagai pemegang anggaran, mengacu kepada UU Nomor 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sampai berita ini dinaikan berdasarkan hasil investigasi media gaperta.id dan belum mendapat konfirmasi dari kepala desa plak naneh.

(RD/Tim)