Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaTNI/POLRI

Polres Sekadau Tindak Aktivitas PETI di Sungai Kapuas

Avatar photo
293
×

Polres Sekadau Tindak Aktivitas PETI di Sungai Kapuas

Sebarkan artikel ini

SEKADAU, [Gaperta.id] – Menanggapi laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Kapuas, Polsek Belitang Hilir melaksanakan patroli sungai dan penertiban di kawasan yang berbatasan dengan Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kecamatan Belitang Hilir dan Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau.

Patroli ini berlangsung pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan legalitas aktivitas PETI yang terus berlanjut.

Jangan Lewatkan :  DPRD Kota Medan Zulham Efendi Turun Gunung.Sosialisssikan PERDA NO 10.THN.2021.Di Kelurahan Nelayan Indah

“Kegiatan patroli ini bertujuan untuk memeriksa kebenaran informasi masyarakat tentang aktivitas PETI di wilayah tersebut,” ujar AKBP I Nyoman Sudama pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Patroli dan penertiban ini dipimpin oleh sejumlah anggota Polsek Belitang Hilir, termasuk Kanit Reskrim AIPTU Ucok BS, Kanit Samapta AIPDA Antonius Susilo, Kanit Intelkam BRIPKA M. Mi’raj, dan Bhabinkamtibmas BRIGPOL M. Muttaqin.

Hasil pengecekan di lapangan mengungkapkan adanya aktivitas PETI di sekitar lanting jek kopol yang beroperasi di Sungai Kapuas.

Jangan Lewatkan :  Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat oleh Pemerintah, Menteri ATR/Kepala BPN Siap Dukung dalam Percepatan Sertipikasi Tanah

Aktivitas PETI ditemukan di lokasi perbatasan antara Pasar Sepauk, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, dan Kampung Sungai Kubu, Dusun Pelanjau, Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.

Di lokasi ini, petugas menemukan sekitar 32 lanting jek kopol yang digunakan oleh warga setempat dari Kecamatan Sepauk, Kecamatan Belitang Hilir, dan Kecamatan Belitang.

Polsek Belitang Hilir segera mengambil tindakan dengan memberikan imbauan kepada pemilik dan pekerja PETI. Spanduk bertuliskan

“Stop Pertambangan Tanpa Izin” dipasang di beberapa titik strategis untuk memperingatkan warga agar menghentikan aktivitas tersebut.

Jangan Lewatkan :  Bahas Program Pendidikan Kabupaten Kerinci, Wabup Murison Audiensi dengan Kementerian Pendidikan RI

Para pemilik dan pekerja PETI yang baru saja memulai aktivitasnya pada hari itu menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan lokasi kerja mereka.

Kegiatan patroli sungai dan penertiban ini berakhir sekitar pukul 20.00 WIB dengan situasi yang aman dan terkendali.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah perairan Sungai Kapuas,” tutup AKBP I Nyoman Sudama.

(Kaperwil: Lepinus L)