BeritaRegional

Pengurusan Perizinan Bangunan di Kabupaten Sanggau di Persulit, Para pengusaha Mengeluh.

Avatar photo
140
×

Pengurusan Perizinan Bangunan di Kabupaten Sanggau di Persulit, Para pengusaha Mengeluh.

Sebarkan artikel ini

Sanggau, [Gaperta.id] – Seorang Pengusaha warga Sanggau merasa sangat kecewa karena sudah hampir empat tahun lamanya mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih belum kelar dan tanpa adanya kepastian.

Pengusaha tersebut, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, mengatakan bahwa proses yang seharusnya hanya perlu waktu beberapa bulan malah berlarut-larut tanpa ada keterangan dan penjelasan dari instansi terkait yang membidanginya di kabupaten Sanggau.

Jangan Lewatkan :  Batara Biru Polsek Sungai Beduk laksanakan patroli dan sambang dialogis berikan rasa aman, Cegah Tindak Kriminal

Menurutnya, sejak mengajukan permohonan PBG pada tahun 2020, pihaknya telah melengkapi semua persyaratan serta dokumen yang diminta dan mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten Sanggau .
Namun, sampai saat ini, belum ada keputusan mengenai persetujuan tersebut, sehingga menghambat rencananya untuk mendirikan bangunan nya.

“Setiap kali saya menanyakan perkembangan, jawabannya selalu sama – proses masih dalam tahap verifikasi,” ungkapnya kepada media ini pada Minggu sore (8/9/24). Keterlambatan ini bukan hanya mengganggu rencana pembangunan, tetapi juga membuat biaya terus membengkak.

Jangan Lewatkan :  Protes Hakim PN Makassar Tuntut Revisi PP No. 94 Tahun 2012

Selain dirinya, banyak pengusaha dan masyarakat Kabupaten Sanggau juga mengalami hal serupa. Mereka telah mengajukan permohonan PBG namun belum ada kepastian. Padahal, PBG merupakan salah satu sumber penting untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jangan Lewatkan :  Peringatan Hari Tani Nasional 2024, PT KPI Kilang Dumai Wujudkan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Lewat Pertanian Ramah Lingkungan

Dari penelusuran di website Satu Data Sanggau, terdapat dua PBG yang diterbitkan, yaitu pada tahun 2022 dan tahun 2023. Ini menunjukkan bahwa dari tahun 2021 hingga 2024, proses penerbitan PBG tidak berjalan dengan baik.

Diharapkan ada perbaikan dalam pelayanan dari aparatur sipil negara (ASN) yang menangani bidang ini.

(Lepinus L)