Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Part ll : Kepala Desa Aek Tapa Menghina dan Berkata Kasar Kepada Wartawan Dengan Kata-kata “Anj**Ng”

Avatar photo
1406
×

Part ll : Kepala Desa Aek Tapa Menghina dan Berkata Kasar Kepada Wartawan Dengan Kata-kata “Anj**Ng”

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, [Gaperta.id] – Pemimpin perusahaan Gaperta.id mengecam tindakan oknum Kepala Desa (Kades) Aek Tapa, Kecamatan Marbau, “S.M” diduga melecehkan profesi jurnalis melontarkan kalimat negatif kata-kata “Anj**ng” terhadap seorang wartawan terkait pemberitaan.

Lanjut, apapun alasannya, seorang pejabat publik tidak pantas bicara tak sopan terlebih kepada Jurnalis.

Jangan Lewatkan :  Strategi Yonzipur 5/ABW Tingkatkan Kesehatan di Wilayah Perbatasan

“Sangat disayangkan, pejabat publik malah justru membentangkan kebencian dan seolah ingin berlawan dengan Jurnalis. Karena sejatinya, apapun program dari pemerintah baik itu pusat hingga pemerintah desa, jurnalis adalah mitra yang suksesor program tersebut,”kata Albert Hutagaol.

Dalam rangka konfirmasi awak media Gaperta.id terjadi pada hari Rabu 11/09/2024 :

Jangan Lewatkan :  Terkait Kasus Suap Stadion Mini Kota Sungai Penuh, Semut Merah Resmi Laporkan Kasi Pidsus dan Rekan Ke Kejati Jambi

Dan, “Siapapun pejabat itu, harusnya paham bagaimana kinerja jurnalis. Kalau memang kinerja pejabat itu sudah sesuai ketentuan, semestinya tidak perlu gupek cari pembenaran atau berupaya mengintimidasi. Cukup sampaikan saja hak jawab dan diklarifikasi. Simpelnya gini, kalau bersih gak perlu risih.!,”tegasnya.

Jangan Lewatkan :  Kunjungan Kerja Dalam Negeri ( KKDN ) Tim Wantannas RI di wilayah Kalimantan Barat, Kapolda: Seluruh Personel Untuk Mengedepankan Prinsip Kerja Responsif, Partnership dan Solutif

Tindakan yang dilakukan oleh “S.M” ini dianggap melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang setiap orang untuk menghalang-halangi tugas jurnalistik wartawan.

(Albert)