Kerinci, [Gaperta.id] – Pekerjaan jalan Siulak Deras-Sungai Betung dari dinas PUPR dinilai tidak mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur) Rabu 25/09/2024.
Dari hasil investigasi media Gaperta.id dan LSM Semut Merah dilapangan, pekerjaan jalan kabupaten kerinci yang dikerjakan di dua lokasi di kecamatan Gunung Kerinci tepatnya dipenghujung Desa Siulak Deras dan diatas pendakian Desa Simpang Tutup menuju Desa Suko Pangkat kecamatan Gunung Kerinci kabupaten Kerinci provinsi Jambi, terdapat banyak kejanggalan dan kerusakan sehingga banyak merugikan keuangan negara.
Pekerjaan jalan kabupaten tersebut dinilai asal asalan dan cacat mutu, banyaknya anggaran yang digunakan untuk perbaikan jalan tersebut sangat memungkinkan menjadi lumbung korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hasil konfirmasi media Gaperta.id dengan Azis Efendi kontraktor yang mengerjakan proyek jalan kabupaten tersebut.
“Terjadinya retak retak dan kerusakan pada perkerjaan jalan tersebut di akibatkan oleh mobil yang lewat disepanjang pekerjaan jalan, saya akan bertanggung jawab dan memperbaiki kembali yang kena dampak kerusakan, ungkapnya…!!
Disini jelas kelalaian dari oknum kontraktor dalam mengerjakan jalan tersebut, diduga pekerjaan jalan Siulak Deras-Sungai Betung tidak memenuhi standar, sehingga mengakibatkan rentan terjadinya kerusakan dan keretakan.
Dugaan kurangnya pengawasan dari dinas PUPR khususnya dari bidang Bina Marga, juga menjadi salah satu faktor terjadi nya kegagalan dalam pengerjaan proyek tersebut, terindikasi adanya unsur pembiaran dan Mark-Up anggaran yang nilainya cukup fantastis, tercantum dalam pagu anggaran senilai Rp. 894.648.000,00 (Termasuk Pajak).
Media Gaperta.id mencoba melakukan konfirmasi dengan pak Vidra kabid Bina Marga tetapi tidak mendapatkan jawaban, kabid Vidra terkesan tidak menanggapi hasil temuan LSM Semut Merah dan Media Gaperta.id mengacu pada UU KIP Nomor. 14 Tahun 2008:
-Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan bagian penting dari ketahanan nasional.
-Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja.
-Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
-Setiap pemohon informasi publik berhak mendapatkan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
-Badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi.
-Badan publik wajib membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
-Uji konsekuensi informasi wajib dilakukan oleh badan publik sebelum menolak permohonan informasi publik.
(Ady Oi/Tim)