Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau Paparkan Penjelasan Perihal Proyek Rehab dan Bangun Baru.

Avatar photo
404
×

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau Paparkan Penjelasan Perihal Proyek Rehab dan Bangun Baru.

Sebarkan artikel ini

Sanggau, (Gaperta.id) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat menyampaikan pemaparan perihal Pelaksanaan pekerjaan sejumlah proyek pada Tahun Anggaran 2024, diharapkan akan tuntas sesuai jadwal yang sudah di tetapkan dalam Kontrak kerja pada setiap pekerjaan.

Theofilus Panggilingan selaku Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP), menyampaikan informasi tersebut dalam jumpa Pers baru – baru ini.

Jangan Lewatkan :  Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Edi Mardianto : Pastikan Natal 2024 di Provinsi Jambi Melakukan Pengecekan Pos Pelayanan Operasi Lilin Tahun 2024 di Sepanjang Jalan Lintas Jambi Provinsi Jambi

Menurut Theofilus, proyek – proyek tersebut meliputi pembangunan dan Rehabilitasi SMP di Kabupaten Sanggau yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau – Kalbar, baik dari Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).

Selain itu menurut Theofilus juga menegaskan penting adanya Pemahaman masyarakat serta sejumlah pihak mengenai penjelasan Perbedaan antara Proyek Rehabilitasi dan Proyek Pembangunan Baru. Theofilus menjelaskan bahwa dalam proyek Rehabilitasi, beberapa matrial dari bangunan lama masih dapat dipergunakan kembali sesuai dengan kebutuhan dilapangan, sesuai Permen PUPR RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang penilaian kinerja bangunan gedung hijau terkait dengan penggunaan matrial pada proses kontruksi di lakukan secara efesiensi. Sedangkan untuk proyek pembagunan baru itu sepenuhnya menggunakan bahan matrial yang baru.

Jangan Lewatkan :  No 03 Narapidana beragama Hindu di Lapas Kelas II A Pematang Siantar mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024.

Selanjutnya Theofilus juga menjelaskan terkait dengan aset, bahan – bahan bekas bongkaran yang tidak digunakan akan dikembalikan kepada pihak sekolah untuk dimanfaatkan pihak sekolah sesuai kebutuhan. Penjelasan ini bertujuan untuk mencegah kesalahpahaman dikalangan masyarakat terkait jenis – jenis proyek yang dilaksanakan.(Lepinus Lumban Toruan)