Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Polsek Hamparan Perak Tangkap Pelaku Pencurian Di Desa Selemak

Avatar photo
298
×

Polsek Hamparan Perak Tangkap Pelaku Pencurian Di Desa Selemak

Sebarkan artikel ini

Hamparan Perak, [Gsperta.id] – Polsek Hamparan Perak melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan pada Rabu (13/11) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka yang berhasil diamankan adalah Sofian (39), warga Desa Selemak. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis, 1 unit blender merk Miyako, 1 unit TV 42 inch merk Samsung, dan 1 unit loudspeaker merk Herman Kardon.

Jangan Lewatkan :  Hari Jadi Propinsi Jambi ke-68: "Jambi Mantap 2030 Menuju Indonesia EmasTahun 2045"

Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, menjelaskan bahwa penangkapan Sofian berawal dari laporan korban, Nazri, yang melaporkan kejadian pencurian di rumahnya pada tanggal 31 Oktober 2024. “Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku, kami segera melakukan pengejaran,” ungkap AKP Mualimin.

Jangan Lewatkan :  Pj.Bupati Kerinci Asraf Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Lebih lanjut, AKP Mualimin menambahkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian memperoleh bukti yang cukup. “Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami mendapatkan informasi bahwa Sofian sebagai pelakunya. Tim segera bergerak cepat untuk melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil curiannya,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, Sofian mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia menggunakan linggis untuk mencongkel jendela rumah korban sebelum mengambil barang-barang elektronik tersebut. “Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” ujar AKP Mualimin.
(Bambang Hermanto)