BeritaHukumPendidikan

Terkesan Mengelak, Kepsek SDN 001 “AI” Rohil Dikonfirmasi Pertanggungjawaban dan Transparansi Dana BOS

Avatar photo
198
×

Terkesan Mengelak, Kepsek SDN 001 “AI” Rohil Dikonfirmasi Pertanggungjawaban dan Transparansi Dana BOS

Sebarkan artikel ini

ROHIL, [Gaperta.id] – Beberapa peraturan terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah UU No. 22/2011, tentang APBN TA 2012, mengatur pemindahan alokasi Dana BOS dari Kabupaten/Kota ke Provinsi, Permendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022, mengatur bahwa Dana BOS terbagi menjadi dua jenis, yaitu BOS Reguler dan BOS Kinerja. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, mengatur petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS Reguler, termasuk persyaratan sekolah penerima Dana BOS Reguler. Permendikbud riset No. 2 Tahun 2022, mengatur petunjuk teknis pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan, termasuk laporan realisasi penggunaan Dana BOS
Dana BOS Reguler dikelola oleh sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah. Sekolah memiliki kewenangan untuk merencanakan, mengelola, dan mengawasi program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.

Transparansi penggunaan dana BOS adalah keterbukaan dalam proses perencanaan, pengalokasian, dan pelaporan penggunaan dana BOS. Transparansi ini penting untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan sesuai peruntukannya dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Berikut beberapa aspek penting dari transparansi penggunaan dana BOS; informasi penerimaan dana; sekolah harus menginformasikan jumlah dana yang diterima dari pemerintah. Rencana penggunaan dana; sekolah harus menjelaskan bagaimana dana tersebut akan digunakan untuk kebutuhan operasional, seperti pembelian buku, pembayaran gaji guru honorer, dan pemeliharaan fasilitas sekolah. Pelaporan penggunaan dana; sekolah harus membuat laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan mudah diakses, dan melaporkannya secara berkala kepada pemerintah dan masyarakat. Transparansi penggunaan dana BOS dapat diwujudkan dengan berbagai cara, seperti; menempelkan penggunaan dana BOS di dinding luar sekolah. Mensosialisasikan kepada masyarakat, bahwa yang gratis hanyalah biaya operasional sekolah. Membuat buku serah terima dana BOS dari kepala sekolah kepada bendahara BOS. Membuka pembukuan yang jelas dan transparan bagi guru dan komite sekolah. Menggunakan platform digital untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Jangan Lewatkan :  Puskesmas Sukatenang Kecamatan Sukawangi Gencar Sukseskan Program Surveilans

Selain sekolah, penggunaan dana BOS juga diawasi oleh aparatur pemerintahan, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

Salah satu Kepsek SDN 001 yang berada di Kabupaten Rohil terkesan mengelak, saat beberapa awak media upayakan konfirmasi ke Kepsek “AI”, Rabu (20/11/2024), terkait pertanggungjawaban dana BOS tahap 2 per 21 Juli 2022, tahap 3 per 21 Oktober 2022, tahap 1 per 16 Februari 2023 dan tahap 2 per 25 Juli 2023.

Kesan Kepsek “AI” mengelak terkait transparansi penggunaan dana BOS, tercermin saat Jurnalis ingin bertatap muka langsung, sesuai janji 3 hari sebelumnya. Namun pertemuan yang dijanjikan tidak terwujud.

Pantauan Jurnalis di sekolah, tampak sarana dan prasarana sekolah sebahagian dengan kondisi memprihatinkan. Triplek plafon ruang kelas mengelupas, triplek plafon WC, daun pintu plastik WC tak layak pakai bahkan pada daun pintu tertera tulisan WC Rusak, banyak bingkai jendela ruang kelas tak berkaca alias bolong alias ditutup plastik, dinding kelas sebelah luar bagian belakang berlumut, tangga berlumut dan licin, cat dinding tangga berjamur dan lain sebagainya.

Jangan Lewatkan :  Polres Sanggau stimulasi Sispamkota Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Sanggau.

“Foto yang bapak kirim diatas, plafonnya belum rusak sewaktu kami menganggarkan untuk perbaikan plafon yang rusak lainnya pak. Ini barusan rusak pak. InshaAllah akan kami masukkan dalam anggaran tahun depan (TA 2025). Plastik ini juga belum dimasukkan dalam anggaran pak. Kami plastik kan, dulu supaya airnya tidak masuk ke kelas sehingga mengganggu anak-anak belajar. Jadi, rencananya semua kaca jendela yang rusak, baru sekaligus kita anggaran, termasuk jendela dikelas yang ada pecah. Termasuk jendela dikelas lain yang ada pecah/rusak”, jawab Kepsek “AI”, usai dikonfirmasi foto temuan Jurnalis di sekolah, via chatt whatsapp.

Usai screenshot data dana BOS untuk peruntukan penggunaan sebanyak 10 item tahap 2 per 21 Juli 2022 total Rp 197.600, tahap 3 per 21 Oktober 2022, total Rp 148.200, tahap 1 per 16 Februari 2023 total Rp 234.541.800 dan tahap 2 per 25 Juli 2023 total Rp 274.658.200 yang jadi pegangan Jurnalis di konfirmasi selanjutnya, Kepsek “AI” menanggapi dengan berikan jawaban chat WA sebagai berikut;

“Pak yang tahap satu bukan saya Kepsek nya. Tapi Bu “M” dan “SR”. Tanya dengan mereka Pak, karena dinas minta SPJ semalam untuk minta rincian, mereka (“M” dan “SR” – red) tak bisa menunjukkan. Kalau kami, rinciannya dah kami kasih Pak ke polisinya. Mengapa tahap satu semua nama saya? Karena di pelaporan dibuka, Desember itu nama Kepsek (“M” dan “SR” – red) yang di Desember. Makasih Pak. Rincian dah bisa kami buktikan sama pak polisi semalam”. Ada kesan jawaban Kepsek”AI” tak menjawab konfirmasi.

Jangan Lewatkan :  Ngopi Santuy Vol.2: "Amsakar Diberi Kejutan Milenial Batam"

Saat Jurnalis tegaskan pertanyaan chat WA bahwa data screenshot itu merupakan data 2 tahun berbeda, atas nama Bu Kepsek “AI”, yang berarti bahwa data itu adalah data 2 tahun anggaran, kembali Kepsek “AI” berikan jawaban;

“Anggaran 2022 tahap satu bukan saya yang mempertanggung jawabkan Pak. SK saya bertugas di SDN 001 berlaku per 22 April 2022. Saya ke sekolah masuk setelah sertijab 2022 Pak. Nanti saya foto SK nya di sekolah. Bulan Mei 2022. Ya Pak. Memperbaiki WC itu butuh dana besar Pak. Tak bisa uang nya untuk rehab semua, tak jalan kegiatan sekolah Pak. Kecuali dinas yang membangunnya. Bapak kan banyak dikenal orang, tolonglah lobi ke dinas, biar sekolah ko elok. Untuk anak-anak kito nanti Pak”, dalih Kepsek “AI” lagi.

Adapun konfirmasi terakhir Jurnalis mempertanyakan, Dana BOS tahap 2 per 21 Juli 2022, tahap 3 per 21 Oktober 2022, tahap 1 per 16 Februari 2023 dan tahap 2 per 25 Juli 2023 dipergunakan untuk apa saja?, hingga rilis naik jadi berita, di gadget pembaca, belum ada respon Kepsek “AI”.

(ES)