BeritaHukumTNI/POLRI

Satu Unit Mobil Bermuatatan Kayu Ilegal Diamankan Tim Tipidter Polres Kota Jambi

Avatar photo
277
×

Satu Unit Mobil Bermuatatan Kayu Ilegal Diamankan Tim Tipidter Polres Kota Jambi

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gapeeta.id] – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Jambi berhasil mengamankan sebuah truk Canter kuning tanpa nomor polisi yang membawa muatan kayu ilegal. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis malam, 16 Januari 2025, di kawasan Pal 14 Pancoran. Langkah tersebut menjadi sinyal tegas Polresta Jambi dalam memberantas kejahatan lingkungan di awal tahun.

Dari hasil investigasi, truk tersebut diduga mengangkut kayu yang berasal dari kawasan Hutan Lindung Berbak Nasional, sebuah kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi dari aktivitas ilegal loging. Kayu tersebut rencananya akan diselundupkan ke salah satu pabrik di perbatasan Desa Tangkit dan Kota Jambi. Pemilik kayu ilegal ini diduga kuat adalah seorang pria berinisial K, warga Talang Bakung.

Jangan Lewatkan :  1 Tahun 7 Bulan, Bastian Manalu Serah Jabatan Ka Rutan Dumai ke Yudhi Khairudin

Saat ini, truk dan muatan kayu ilegal tersebut telah diamankan di Polresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Namun hingga Jumat sore, 17 Januari 2025, belum ada pernyataan resmi mengenai perkembangan penyelidikan, termasuk langkah konkrit dalam menangkap pelaku utama.

Potensi Jerat Hukum

Menurut Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku pembalakan liar dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Penegak hukum diharapkan tidak hanya berhenti pada penangkapan barang bukti, tetapi juga mengusut tuntas jaringan yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

Jangan Lewatkan :  Permintaan Maaf Fitri Yani Kepada Polsek Medan Labuhan

Keberadaan kayu ilegal dari kawasan lindung ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan hutan serta dugaan keterlibatan oknum tertentu. Hal ini menjadi peringatan keras bagi pihak berwenang untuk bertindak tegas tanpa kompromi.

Ancaman pada Hutan Lindung Hutan Lindung Berbak Nasional, yang berfungsi sebagai kawasan pelestarian ekosistem, kini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas pembalakan liar. Jika aparat tidak bertindak tegas, kawasan ini berpotensi rusak dan kehilangan fungsinya sebagai penyangga kehidupan. Kerusakan lingkungan yang dibiarkan hanya akan menjadi warisan buruk bagi generasi mendatang.

Jangan Lewatkan :  Bupati Bengkayang beserta PLN UP3 Skw beserta kepala Desa meresmikan Jaringan Listrik Desa

Seruan kepada Kapolresta Jambi dan Kasat Reskrim ,yang baru diharapkan segera mengambil tindakan nyata dengan menangkap pelaku utama dan mencegah aktivitas ilegal serupa di masa depan. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam menjaga kelestarian Hutan Lindung Berbak Nasional.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berusaha menghubungi otoritas terkait untuk mendapatkan informasi tambahan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kolaborasi semua pihak untuk melindungi aset alam yang tak ternilai.
( Donal )