DUMAI, [Gaperta.id] – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai bersama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Dumai lakukan penertiban dan penegakan hukum (gakkum) terhadap kendaraan penumpang dan angkutan barang yang tidak layak jalan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka meningkatkan keselamatan berkendara di wilayah Dumai.
Penertiban tersebut melibatkan 12 personel gabungan. Dari Dishub, sebanyak 6 personel dikerahkan dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan (Pengkes), Suryanto, S.Sos., M.Ap. Sementara dari Satlantas Polres Dumai, tim dipimpin oleh KBO Satlantas Polres Dumai dengan dukungan 6 personel kepolisian.
Menurut Suryanto, penertiban ini bertujuan untuk memastikan kendaraan Penumbar mematuhi aturan teknis dan laik jalan, seperti kondisi fisik kendaraan, dokumen kendaraan, serta kelaikan operasional. “Langkah ini diambil untuk meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan,” ujar Suryanto, Jumat (17/1/2025).
Penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada pengendara. Kendaraan yang ditemukan tidak sesuai standar, seperti kelengkapan surat-surat, kelebihan muatan, atau kondisi teknis yang tidak layak, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pengendara yang melanggar aturan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Dishub Dumai dan Satlantas Polres Dumai akan terus berkoordinasi untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
(ES)