Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Berita

Dugaan Pelecehan Marwah LAMR-Dumai  oleh PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Ganda Prabu Nusantara

Avatar photo
434
×

Dugaan Pelecehan Marwah LAMR-Dumai  oleh PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Ganda Prabu Nusantara

Sebarkan artikel ini

DUMAI,  [Gaperta.id] –
Oleh Pembina DPD 2 IPK Dumai: Herwin MT Sagala

Pendahuluan

Kasus dugaan pelecehan marwah Payung Negeri LAMR-Dumai bermula dari ketidakjelasan nasib belasan tenaga security yang dijanjikan akan dipekerjakan kembali dalam waktu 2 minggu setelah pertemuan mediasi di Gedung LAMR Dumai, Senin (13/1/2025).

Sikap PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar) dan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) PT Ganda Prabu Nusantara (GPN) yang terkesan mengabaikan kesepakatan itu, memicu reaksi keras dari LAMR Kota Dumai.

Analisa Permasalahan:
1. Ingkar Janji dan Ketidakpatuhan terhadap Kesepakatan:

● Wilmar dan GPN terindikasi melanggar prinsip pacta sunt servanda (janji harus ditepati). Dalam konteks hukum perdata, kesepakatan yang telah disetujui memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuatnya.
● Ketidakpatuhan ini menunjukkan bahwa Wilmar dan GPN tidak menghormati lembaga adat yang memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa di masyarakat Melayu Riau.

Jangan Lewatkan :  Kapolda Kepri Lakukan Pengecekan Pelaksanaan Bakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing dan Sunatan Massal di RS Bhayangkara

2. Dampak Negatif terhadap Marwah LAMR:
● Sikap Wilmar dan GPN dapat merusak citra dan wibawa LAMR di mata masyarakat. Hal ini dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap kemampuan LAMR dalam menyelesaikan masalah-masalah adat dan sosial.
● Tindakan ini juga berpotensi memicu konflik yang lebih luas, mengingat LAMR memiliki dukungan kuat dari masyarakat adat.

3. Aspek Hukum dan Ketenagakerjaan:
● Dari sudut pandang hukum ketenagakerjaan, Wilmar dan GPN memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap tenaga kerja.
● Ketidakjelasan status pekerjaan belasan security tersebut melanggar hak-hak mereka sebagai pekerja, seperti hak atas pekerjaan yang layak dan hak atas kepastian hukum.

Jangan Lewatkan :  Guna Percepat Pembangunan dan Pengembangan di Kawasan Pelabuhan PT Pelindo Gelar MetodeBuold Inovasi Design

4. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR):
● Sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Riau, Wilmar dan GPN memiliki tanggung jawab sosial untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan lembaga adat setempat.
● Sikap yang tidak menghormati LAMR dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip CSR, yang menekankan pada etika bisnis dan kepedulian terhadap lingkungan sosial.

Kesimpulan dan Rekomendasi

1. Wilmar dan GPN perlu menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan menghormati kesepakatan yang telah dibuat dengan LAMR.
2. LAMR memiliki hak untuk menuntut kesepakatan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi marwah lembaga.
3. Pemerintah daerah dan pihak terkait perlu memfasilitasi dialog antara Wilmar, GPN, dan LAMR untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.
4. Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi perusahaan-perusahaan lain untuk selalu menghormati adat dan budaya masyarakat setempat, serta mematuhi prinsip-prinsip hukum dan etika bisnis.

Jangan Lewatkan :  Konsultasi Publik 1 Supervisi RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri serta RDTR BWP Medang Kampai, Dispertaru Himpun Saran Stakeholder Terkait

Penutup

Analisa ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai permasalahan yang terjadi antara PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Ganda Prabu Nusantara, dan Lembaga Adat Melayu Riau. Penting bagi semua pihak untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan, demi terciptanya harmoni dan keadilan di masyarakat.