Jambi, [Gaperta.id] – 3 Februari 2025 LSM Semut Merah menggelar aksi unjuk rasa damai di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi pada Senin pagi. Aksi yang dimulai pukul 09.00 WIB ini menuntut kejelasan atas laporan kasus suap yang melibatkan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Alek, yang diduga menerima suap dari para tersangka kasus Stadion Mini.
Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopian, menyampaikan bahwa laporan dugaan suap tersebut telah dilayangkan sejak 9 Oktober 2024, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak Kejaksaan Tinggi Jambi. “Kami mendesak agar Kepala Kejaksaan Tinggi segera memanggil Riswanto Bakhtiar yang diduga menjadi perantara dalam pengambilan uang suap untuk Alek,” tegas Aldi dalam orasinya.
LSM Semut Merah menilai kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, namun juga institusi Kejaksaan se-Indonesia. Alek yang kini bertugas di Kejaksaan Medan, diduga kuat bersama rekannya sengaja melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri.
Masyarakat menunggu tindakan tegas dari pihak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memproses laporan yang sudah hampir lima bulan tertunda ini. LSM Semut Merah menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan ditegakkan.