DUMAI, [Gaperta.id] – Setelah namanya disebutkan dalam pemberitaan, Bang Ahmad Edon gunakan hak jawabnya kepada Jurnalis.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikan.
Dalam persoalan ini, Ahmad Edon merasa pemberitaan tersebut telah keliru dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya.
Pemberitaan dimaksud menyatakan bahwa Bang Ahmad Edon adalah bagian dari kontraktor pelaksana CV Neo Civ Arch, yang mengerjakan pekerjaan pembangunan lapangan basket di Taman Bukit Gelanggang (TBG).
“Pekerjaan pembangunan lapangan basket itu bukan saya Bang. Abang bisa tanyakan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Petarung)”, kata Edon, via telpon WA, Rabu (5/2/2025).
Edon keberatan dengan pemberitaan yang diterbitkan Jurnalis, menyebutkan bahwa pekerjaan pembangunan lapangan basket tersebut adalah pekerjaan nya. Untuk diketahui, artikel diterbitkan Jurnalis setelah Edon dikonfirmasi sebelumnya.
Atas pernyataan Edon yang menyangkal bahwa ia adalah pemilik pekerjaan tersebut, Jurnalis kemudian mengkonfirmasi ke Kadis Petarung M Farid Mufarizal.
“Memang pekerjaan itu bukan pekerjaan Bang Edon Bang”, tegas M Farid Mufarizal, via telpon WA singkat. Namun Kadis Farid, tidak berikan keterangan lanjutan, siapa saja nama dari manajemen CV Neo Civ Arch.