BeritaRegional

Emas Sebagai Cadangan Strategis Nasional, Surat Terbuka Kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal ( Purn) Prabowo Subianto

Avatar photo
34
×

Emas Sebagai Cadangan Strategis Nasional, Surat Terbuka Kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal ( Purn) Prabowo Subianto

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, [Gaperta.id] –
Oleh: Andi Rahmat, Mantan Anggota DPR RI 2004-2009/2009-2014

Christopher Columbus suatu kali pernah berkata “Gold is a treasure, and he who possesses it does all he wishes to in this world.” ( Emas adalah harta karun, dan barang siapa yang memilikinya maka dia bisa melakukan apa saja yang yang diinginkannya di dunia ini). Columbus tentu tidak sedang mengigau. Penjelajahannya mengarungi samudera Atlantik yang kemudian berujung pada interaksi pertama dunia barat dengan benua Amerika memang didorong untuk menemukan harta karun bernama Emas itu.

Emas, sejak ribuan tahun yang lampau, sudah menjadi pemicu jatuh bangunnya suatu peradaban. Memicu konflik, perluasan kekuasaan, penjelajahan menemukan tanah jajahan baru. Diawal abad ke-20, ketika peradaban manusia makin kreatif, kegiatan ekonomi makin luas, penciptaan kekayaan ( wealth creation ) kian dinamis dan pengetahuan monetarisme berkembang, Emas pun menjadi tempat kesemuanya itu bersandar.

Emas, diawal abad ke-20 berubah dari komoditi paling berharga menjadi landasan moneter dunia. Nilai mata uang, dalam interaksi ekonomi, didasarkan pada cadangan emas. Setelah melalui dua kali Perang Dunia, dan makin meluasnya ekspansi ekonomi pemenang Perang Dunia 2 , di tahun 70-an emas digantikan dengan Sistem Fiat, Nilai Tukar Mengambang.

Namun emas tetap saja menjadi bagian sentral dalam tata ekonomi dunia, termasuk dalam tata devisa dunia. Emas bisa dikatakan, berdasarkan sejarahnya yang panjang dalam lanskap peradaban manusia, tetap merupakan komoditi strategis yang tidak tergantikan posisinya.

Dalam satu setengah dekade terakhir. Dipicu oleh berbagai konflik. Terutama persaingan pengaruh geopolitik dan geoekonomi dunia diantara kekuatan-kekuatan besar dunia ( Great Powers), menyebabkan emas kembali mulai dilirik sebagai cadangan devisa suatu negara.

Tren portofolio emas dalam neraca devisa banyak negara-negara di dunia terus meningkat dalam dekade terakhir. ini terutama nampak di negara-negara besar seperti China, India, Rusia, Turkiye dan banyak negara lainnya.

Jangan Lewatkan :  Syukuran HUT ke-53 Tahun, PT KPI Unit Dumai Doa Bersama dan Salur Santunan Rp 110 Juta

Tercatat terjadi peningkatan 6% peningkatan cadangan emas Bank- Sentral dunia sepanjang tahun 2004. India terus menerus memupuk cadangan emasnya hingga 10% dari total cadangan devisanya. Demikian juga Turkiye, yang komposisi cadangan emasnya mencapai 35% dari total cadangan devisanya. Sepanjang tahun 2024, Turkiye menambah tidak kurang dari 45 Ton cadangan emasnya.

Negara anggota ekonomi Eropa seperti Polandia juga melakukan hal yang sama. Total cadangan emasnya mencapai 13% dari total cadangan devisanya, dan menargetkan tidak kurang dari 20% cadangan devisanya dalam bentuk emas.

pergeseran tren seperti ini tentu memiliki alasan fundamental yang kuat. Berbagai peristiwa dunia yang memiliki pengaruh kuat terhadap lanskap perekonomian dunia, khususnya lanskap moneter dunia menjadi pemicu tren ini.

Konflik militer yang melibatkan kekuatan-kekuatan utama ekonomi dunia, eksposure surat hutang global yang makin besar yang dibarengi dengan ancaman gagal bayar surat hutang AS sebagai instrumen utama cadangan devisa dunia. Perang dagang antara AS dan banyak negara dunia, tidak terbatas dengan pesaing utamanya seperti China, namun juga melebar kepada sekutu utamanya seperti Kanada dan Meksiko. Dan yang paling mencolok diranah ini, sebagai dampak perang Rusia-Ukraina, adalah penggunaan cadangan devisa sebagai senjata untuk menekan suatu negara. Dalam hal ini pembekuan sepihak negara-negara Barat terhadap Cadangan Devisa Rusia.

Kesemua ini memperburuk stabilitas ekonomi dunia. Menimbulkan impresi akan ketidakpastian tata ekonomi dunia. Dan pada gilirannya mengancam stabilitas moneter banyak negara di dunia.

Dalam keadaan seperti ini, Emas kembali dianggap sebagai instrumen pengaman yang lebih menjanjikan kestabilan (Safe Haven Reserve). Maka tidak mengherankan, para pemikir strategis di berbagai negara kemudian mendorong para pengambil kebijakan moneternya untuk kembali memupuk emas sebagai cadangan vital dan strategis negaranya.

Jangan Lewatkan :  Banjir Pasang : Puluhan Kendaraan Warga Mogok, Polres Ketapang Sigap Berikan Bantuan

Indonesia, sebagaimana yang berulangkali disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, adalah negara yang kaya akan cadangan emas ini. Indonesia adalah salah satu dari 10 Negara di dunia yang memiliki Cadangan Emas dunia. Tambang Emas dengan cadangan terbesar di dunia ada di Indonesia, Yaitu tambang emas grasberg di Papua.

Bukan hanya di Papua, Hampir semua pulau-pulau di kawasan Timur Indonesia memiliki potensi kandungan emas yang besar. Pulau Sulawesi, Pulau-pulau di Maluku, Nusa Tenggara adalah deretan pulau-pulau di kawasan ini yang memiliki potensi cadangan besar, belum lagi pulau Jawa dan Sumatera. Ringkasnya, Secara sekilas, Indonesia “mungkin saja” merupakan negara yang potensial memiliki cadangan emas alam terbesar di dunia.

Dengan melihat sekilas proposisi dalam tulisan kami ini, semestinya Indonesia pun tidak memiliki halangan kekhawatiran terhadap ke tidak stabilkan tata moneter dunia. Sepanjang Pengambil kebijakan strategis Indonesia memahami dengan baik potensinya dan mau mengambil kebijakan strategis untuk mengkapitalisasi potensinya itu.

Hall-hal strategis yang diperlukan dalam melakukan itu antara lain;

Pertama, Emas harus diputuskan sebagai Komoditi Strategis Nasional ( National Strategic Commodity) yang pada dasarnya merupakan Kepentingan Strategis Nasional (National Strategic Interest ).

Berbeda dengan komoditi mineral lain seperti batubara, nikel, timah dan sebagainya, Emas bukan hanya sekadar komoditi mineral yang diperdagangkan ( tradable commodity ) tetapi juga merupakan Alat Devisa Moneter yang telah ditunjukkan sepanjang sejarahnya. Dalam hal ini, emas tidak dapat dibandingkan dengan komoditi mineral lainnya.

Oleh karenanya diperlukan suatu perlakuan kebijakan khusus yang strategis terhadap Emas. Ini hal yang kedua yang mesti dilakukan. Perlakuan kebijakan khusus ini meliputi eksplorasi, penguasaan atas proses eksplorasi hingga eksploitasi , pendefinisian peran pihak swasta di sektor ini, hingga kebijakan perdagangannya.

Jangan Lewatkan :  Kelengkapan Busana Melayu

Disebabkan sifatnya yang sangat vital dan strategis bagi suatu negara, terutama Indonesia, proses eksplorasi dan pencatatan hasil eksplorasinya mestinya pula dilakukan oleh negara. Negaralah yang melakukan semua ini untuk mengetahui besarnya potensi cadangan emas Indonesia. Bukan aktor di luar negara. Pihak yang melakukannya bisa saja ditunjuk pihak dikaut negara sepanjang itu diperlukan.

Demikian juga pada tahap selanjutnya dalam proses eksploitasi hingga perdagangannya Negara memiliki peran vital berupa penguasaan penuh. Maknanya, Keterlibatan pihak swasta hanyalah sebagai kontraktor produksi yang ditunjuk oleh negara. Dengan demikian tidak dimungkinkan adanya penguasaan pihak swasta terhadap cadangan komoditi vital ini.

Indonesia tidak boleh lagi mengulangi kesalahan yang sama di masa lampau. Dimana karena keterbatasan sumberdaya, baik modal maupun pengetahuan menyebabkan fungsi otoritatif negara dalam penguasaan dan pemberdayaan potensi kekayaan bumi, air dan kandungan didalamnya tidak dapat difungsikan dalam pemenuhan cita-cita konstitusional di bidang ekonomi, yaitu pemenuhan kemakmuran sebesar-besarnya untuk rakyat.

Alih-alih komoditi emas malah dikuasai oleh pihak swasta terbatas, memberi manfaat yang tidak strategis bagi sejumlah korporasi dan malah, seperti yang sudah dilihat dimana, menimbulkan konflik dengan masyarakat.

Yang ketiga, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Negara semestinya juga di dorong untuk menjadi aktor penting dalam tata kelola emas ini. Peran bank sentral diperlukan untuk mewujudkan fungsi cadangan devisa emas ini dalam rangka memperkuat perekonomian nasional.

Tentu tulisan ringkas tidak bisa memuat begitu banyak argumen dan pokok-pokok kebijakan yang diperlukan dalam hal ini. Penulis meyakini ada banyak pemikir strategis bangsa ini yang bisa membantu para pengambil kebijakan untuk memikirkan dan merumuskan kebijakan yang paling tepat dalam hal ini. Demi kemakmuran bersama bangsa Indonesia. Wallahualam.