BeritaHukumTNI/POLRI

Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polres Labusel

Avatar photo
231
×

Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polres Labusel

Sebarkan artikel ini

Labura, [Gaperta.id] – Sungguh bejad perilaku seorang ayah berinisial HRO alias Anto (40), warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Bagaimana tidak,dia tega mencabuli putri kandungnya hingga hamil dan melahirkan seorang anak.

Mirisnya,perbuatan cabul disertai tekanan psikis itu dilakukan tersangka diperkirakan sejak korban berusia 15 tahun.Kini,korban berusia 17 tahun.

“Kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya pada 23 Januari 2025 lalu,” terang Kapolres Labusel,AKBP Arfin Fachreza melalui Kasat Reskrim AKP E R Ginting,Kamis (13/2/2025).

Dijelaskannya,kasus ini terkuak berawal dari korban merasakan bagian perutnya sakit sekali pada 1 Januari 2025 lalu.

Jangan Lewatkan :  Kejatisu periksa oknum Direksi PTPN ll Soal Dugaan Korupsi Penjualan Listrik

Pihak keluarga kemudian membawa korban yang diketahui dalam kondisi persalinan ke Puskesmas Aek Batu.

Setelah didesak ibunya,anak kedua dari tersangka itu akhirnya mengaku yang telah memperkosanya hingga hamil adalah ayah kandungnya.

Atas laporan ibu korban,Satuan Reskrim Polres Labusel kemudian mengamankan Anto di Kepenghuluan Teluk Melawan,Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir,Riau pada Selasa (11/2/2025) sekira pukul 18.30 WIB.

“Kita tetapkan Anto sebagai tersangka pencabulan anak kandungnya setelah kita mendapatkan dua alat bukti yang cukup,” sebut AKP Endang R Ginting.

Jangan Lewatkan :  Pemimpin Masa Depan Taruna Akademi TNI dan Akpol Tingkatkan Kemampuan Literasi dan Critical Thingking

Kepada penyidik,tersangka mengakui telah mencabuli putri kandungnya secara berulang ulang hingga hamil dan melahirkan seorang anak.

Aksi bejad itu dilakukan tersangka setiap rumah mereka dalam keadaan sepi.Tersangka kerap mengancam korban jika ingin melampiaskan nafsu bejadnya.

“Kalau rumah sedang sepi, dan atau ibu korban pergi belanja, tersangka mulai menjalankan aksinya. Itu dilakukan secara berulang,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya,tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Jangan Lewatkan :  KPU Kabupaten Sanggau Gelar Rapat Koordinasi Terkait Tahapan Persiapan Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup Sanggau Tahun 2024.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini.Tindak pidana seperti ini tidak bisa ditoleransi,terlebih korbannya adalah anak kandung sendiri.Kami dari Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan memastikan kasus ini akan ditangani dengan serius dan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini,tersangka mendekam di sel Mapolres Labusel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami dari Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak,” pungkasnya