Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Tahanan Kabur 10 Hari, Berhasil Ditangkap Kembali oleh Tim Gabungan Kejari dan Kejati Kalbar

Avatar photo
225
×

Tahanan Kabur 10 Hari, Berhasil Ditangkap Kembali oleh Tim Gabungan Kejari dan Kejati Kalbar

Sebarkan artikel ini

Pontianak, [Gaperta.id] – Pada hari ini Rabu tanggal 19 Februari 2025, sekira pukul 09.30 Wib, Seorang tahanan dengan inisial J yang sempat kabur selama 10 (sepuluh) hari akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh Tim Gabungan Intelijen dari Kejaksaan Negeri Landak dan Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang di Pimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Kalbar.

Tahanan tersebut sebelumnya melarikan diri menghindari proses hukum yang tengah berlangsung, dalam dalam ruang tahanan saat menunggu proses jadwal sidang dengan agenda pemeriksan dirinya selaku terdakwa di Pengadilan Negeri Ngabang.

Jangan Lewatkan :  Jalin Sinergitas Dalam Rangka Penegakan Hukum, Direktur POLAIRUD Polda Jambi Kunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi

Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Kalbar, pelarian tahanan ini terjadi saat ia sedang dalam proses menunggu jawal sidang. Dalam pengejaran yang dilakukan selama 10 hari, Tim Gabungan melakukan pelacakan intensif dengan menelusuri berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

Berkat koordinasi dan kerja sama dengan masyarakat, keberadaan tahanan akhirnya terdeteksi. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di sebuah lokasi rumah beralamat di jalan Darma Siantan Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak.

Jangan Lewatkan :  Sat Bimas Polres Pelabuhan Belawan Beri Himbunan Pada Masyarakat Pesisir Nelayan

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras Tim Gabungan Intelijen dalam menangkap kembali tahanan yang kabur. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi tahanan yang mencoba melarikan diri, dan pihaknya akan memperketat pengawasan serta prosedur pengawalan tahanan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Sebelumnya tahanan kasus narkoba J berhasil melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Ngabang dengan merusak ventilasi kamar mandi pada Senin (10/2) Peristiwa ini bermula ketika J, yang sedang menjalani proses hukum terkait tindak pidana narkotika, dijadwalkan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Ngabang.

Jangan Lewatkan :  BUMD PT Pembangunan Dumai (Perseroda) Tawarkan Penyediaan Ready Mix Lengkap Dengan Fasilitas Batching Plant dan Pengangkutannya

Sidang tersebut beragenda pemeriksaan terdakwa atas dakwaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian tahanan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Landak untuk menjalani proses hukum selanjutnya.