Sanggau, [Gaperta.id] – Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Kamis, 27/2/2025 di gemparkan dengan adanya peristiwa pembunuhan seorang wanita berparas cantik berinisial “Lis” dengan bekas jeratan tali dan luka tusukan pada bagian lehernya.
Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis, 27/2/2025 sekira pukul 07.30 Wib Tersangka “AG” bertemu dengan temannya “DS” di pasar Nekut dan pada saat bertemu DS mengajak tersangka AG untuk nyabu di rumah DS di dusun Balai Karangan Rt/Rw. 003/000 Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kemudian tersangka AG pulang ke rumahnya dengan maksud membawa makanan untuk dimakan di rumah DS.
Tersangka AG kembali ke rumah DS dengan membawa 4 (Empat) potong tempe mentah. Selanjutnya tersangka AG disuruh DS untuk mengambil paket shabu di rumah “A” yang beralamat di dusun Nekut, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.
Kemudian sekitar pukul 09.45 Wib tersangka AG bersama “J” berangkat untuk mengambil paket sabu – sabu di tempat Aris dan Aris langsung memberikan paket seperempat dan hanya diberi secara cuma – cuma selanjutnya tersangka AG dan J membawa paket sabu tersebut ke rumah DS.
Tersangka AG, beserta DS juga J dan korban “Lis” langsung melakukan kegiatan nyabu bersama di rumah kediaman DS.
DS menyuruh tersangka AG untuk mengambil daun ubi yang berada di belakang rumah AG, kemudian tersangka AG mengajak korban Lis untuk ikut mengambil sayur dengan menggunakan motor mio soul GT warna biru, dan sesampainya di rumah tersangka AG terjadilah percakapan dengan korban Lis dimana Tersangka AG mengajak korban Lis untuk melakukan hubungan badan karena tersangka AG sudah kebelet kepingin begituan, tapi di jawab korban Lis tidak mau karena dirinya sudah milik DS, lalu di jawab tersangka AG okelah kalau begitu Lis carilah daun ubi di belakang rumah saya.
Mendengar ajakan tersangka di tolak korban Lis untuk berhubungan badan timbul rasa sakit hati tersangka AG dan langsung membunuh korban Lis dengan seutas tali bekas jemuran yang berada dalam gerobak sorong selanjutnya tersangka AG langsung mengikat bagian leher korban Lis dengan paksa dan mendorongnya hingga jatuh ke bawah.
Kemudian tersangka AG mengikat tangan dan kaki korban Lis lalu menusuk leher korban sebanyak 6 kali tusukan dengan menggunakan pisau kecil berwarna silver, lalu tersangka AG menutup mayat korban L dengan rumput dan dedaunan yang ada di lokasi rumah AG.
Tersangka AG berikut barang bukti dalam melakukan aksi kejahatan pembunuhan langsung dilakukan Pengamanan oleh Jajaran Reskrim Polsek Sekayam, Polres Sanggau selanjutnya kepada Tersangka AG akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.