BeritaRegional

Syafarahman:Lumbung Informasi Masyarakat mengungkap dugaan Mal Praktik di klinik UM

Avatar photo
129
×

Syafarahman:Lumbung Informasi Masyarakat mengungkap dugaan Mal Praktik di klinik UM

Sebarkan artikel ini

Pontianak, [Gapert.id] – Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat ,Syafarahman minta APH bongkar kasus kematian yang tidak wajar dugaan ada unsur mal praktik yang dilakukan oleh Bidan di Klinik UM dijalan Apel Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak, (4/03/2025).

Kronologis kejadian pada dini hari Ny Mery Lestari Siregar umur 40 tahun, pukul 01.45 bersama suami Asidul Jamat Tua (Edo Simbolon) mendatangi klinik UM guna proses melahirkan istrinya.

Setiba di klinik UM bidan yang berjaga di klinik tersebut menerima dan melakukan pemeriksaan awal, namun saat mengetahui posisi bayi dalam kandungan adalah sunsang dan berdasarkan SOP klinik tidak boleh melakukan tindakan media melainkan sesegera mungkin melakukan rujukan kerumah sakit terdekat, namun saat pecah ketuban atau pembukaan terakhir bidan yang menerima Ny. Meri memberanikan diri melakukan tindakan persalinan.

Dalam keadaan panik meminta Ny. Mery untuk berteran agar bayi keluar, begitu juga meminta sumai dari Ny. Mery untuk membantu membuka kangkangan istrinya.

Jangan Lewatkan :  Kapolri Tegaskan Komitmen Polri dalam Pelayanan dan Perlindungan Masyarakat pada Rapim Polri 2025

Namun karena Tn Asidul Jamat Tua (Edo Simbolon) Tidak kuat melihat darah ia pun lunglai, bidan semakin panik, akhirnya merujuk Ny Mery ke RS ANT pada pukul 01.55Wita berangkat dari klinik menggunakan Maxim, dalam posisi bayi bergantung sebagian di dalam jalur keluar bayi saat melahirkan, di mana posisi kepala masih didalam dan badan sudah diluar.

Setiba dirumah sakit ANT pukul 01.58 serah terima pasien oleh pihak Klinik UM ke RS ANT dan pasien langsung di bawa ke ruangan bersalin di lantai 3, setelah ditangani bayi dapat di keluarkan secara utuh namun sudah tidak bisa diselamatkan.

Saat dimintai keterangan dokter yang menangani persalinan tersebut mengatakan bahwa bayi yang di tanganinya sudah dalam keadaan tidak bernyawa, jadi kami hanya melakukan tindakan mengeluarkan bayi dan menyelamatkan sang ibu.

Saat bidan yang berjaga di klinik UM di konfirmasi mengatakan bahwa mereka sudah melakukan sesuai SOP klinik, dimana jika ada ibu hamil yang ingin melahirkan dalam kondisi sunsang kami tidak boleh mengambil tindakan apapun kecuali merujuk ke Rumah Sakit terdekat, karna untuk proses be salin dalam kondisi sunsang harus ditangani Dokter Ahli.

Jangan Lewatkan :  Gercep....!! Anggota Sat-Narkoba Polres Ketapang Amankan 2 Terduga Bawa Narkotika Sabu di Parkiran Hotel

Bidan FN mengatakan memang saat ini tersebut datang kita minta untuk di rujuk, namun saat ibu berdiri ketuban pecah dan saat itu saya mengambil inisiatif untuk mencoba membantu proses bersalin nya, dan saya minta ibu berteran dan saya juga minta pak Edo untuk membantu membuka kangkangan istrinya, namun ketika bayi tersebut sangkut pada bagian kepala dimana badan sudah keluar semua, saya langsung merujuk ke RS Antonius.

Sekira pukul 01.58Wita saya serah terima kan pasien ke pihak RS Antonius dengan kondisi bayi masih hidup.

Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat Syafarahman kepada awak media mengatakan bahwa ada pernyataan yang saling lempar tanggung jawab antara pihak Klinik UM dengan pihak RS ANT.

Jangan Lewatkan :  Pengukuhan Pengurus FKDM Kota Dumai dan Pengurus Kecamatan Tahun 2024

Dari hasil konfirmasi pihak Klinik UM terkesan menyalahkan pihak RS ANT yang dimana dokternya saat masih ada dirumah atau on call dan pasti ada jedah dari kediaman sehingga bisa menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia.

Dan bidan Klinik mengakui sempat mengambil tindakan medis walaupun berdasarkan SOP bahwa tidak boleh mengambil tindakan medis apa bila pasien datang yang ingin melahirkan namun dalam kondisi sunsang.

Daeng Spareng mengatakan bahwa kami dari lembaga meminta Pihak berwajib (APH) maupun IDI melakukan proses penyelidikan terkait dugaan mal praktek yang dilakan oleh Bidan klinik UM.

Demi keadilan yang berkeadilan agar Bidan yang diduga melakukan mal praktek di proses hukum sesuai undang undang yang berlaku, Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.