Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong gelar Sosialisasi Keimigrasian di Gereja Katolik Fransiskus Xaverius.

Avatar photo
189
×

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong gelar Sosialisasi Keimigrasian di Gereja Katolik Fransiskus Xaverius.

Sebarkan artikel ini

Entikong, [Gaperta.id] – Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat, 07/3/2025 menggelar Sosialisasi keimigrasian yang dilaksanakan di Gereja Katolik Santo Fransiskus Xaverius Entikong, kegiatan tersebut dihadiri oleh para kepala lingkungan yang berada di wilayah Entikong serta masyarakat sekitar yang ingin mendapatkan pemahaman lebih mendalam terkait aturan dan prosedur keimigrasian.

Jangan Lewatkan :  Apel Pagi Aparatur Sipil Negara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan: Pencegahan dan Penanganan Judi Online

Dalam sosialisasi tersebut, narasumber membahas berbagai aspek penting terkait Dokumen perjalanan seperti Paspor, Pas Lintas Batas (PLB), Visa, Izin tinggal serta isu – isu terkait perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda.

Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Henry Dermawan Simatupang yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan keimigrasian.

Jangan Lewatkan :  Dana Desa Sibaganding: Apakah Direalisasikan Dengan Benar? "Media Minta Klarifikasi!"

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Entikong memahami hak dan kewajibannya dalam aspek keimigrasian, terutama dalam pengurusan dokumen perjalanan seperti Paspor dan PLB, selain itu isu – isu seperti perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda juga perlu diketahui agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari” jelas Henry Dermawan Simatupang.

Jangan Lewatkan :  Enam Wartawan Dumai Terima Kartu Anggota Muda PWI, Ketua PWI Dumai: Jaga Marwah Organisasi

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Daryanto, yang juga menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami Prosedur dan regulasi Keimigrasian sehingga dapat memanfaatkannya dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.