Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Kejari Labuhanbatu Dalam Kasus Dana Desa Bandar Kumpul Tahun Anggaran 2018-2022, Diam Seperti Tikus Berdasi

Avatar photo
10146
×

Kejari Labuhanbatu Dalam Kasus Dana Desa Bandar Kumpul Tahun Anggaran 2018-2022, Diam Seperti Tikus Berdasi

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Wakil ketua DPC partai Gerindra Labuhanbatu Indra Rinaldi Tanjung, sangat heran terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2018-2022 Desa Bandar Kumpul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, propinsi Sumatera Utara.

Artikel:
Pasca penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada hari Rabu tanggal (18/12/2024) di kantor Desa Bandar Kumpul dan kantor Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (PMD).

Hingga kini ternyata perkara tersebut mandek dan di bawa diam oleh pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, dimana pada saat penggeledahan sangatlah heboh dan menggelegar, namun kelanjutan kasusnya tidak jelas, justru entah kemana cerita sambungnya…!!

“Publik jadi bertanya-tanya, dan terus bertanya-tanya, ada apa dengan model penegakan hukum seperti ini, terkesan di tutup-tutupi dan tidak transparan, ini sangat berbahaya, harus ada Kontrol Publik.” Tandas politisi partai Gerindra Labuhanbatu, pada hari Jum’at (21/3/2025) siang di kota Rantau Prapat.

Jangan Lewatkan :  Kolaborasi Lintas Sektor di Puskesmas Sidas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Menurutnya , saat ini tidak pernah terdengar lagi kabar terkait perkembangan kasus dugaan korupsi Dana Desa Bandar Kumpul yang sempat menggelegar dan mencuat kepada publik ramai yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu tersebut, senyap tak ada lagi kabar beritanya.

Informasi terakhir jelas Indra, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penggeledahan melibatkan tim jaksa penyidik di bantu 7 orang staf, pada hari Rabu (18/12/2024) di kantor Desa Bandar Kumpul dan kantor Pemerintah Masyarakat Desa (PMD), berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu,

Nomor :
Print-05/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024,

Di kantor Desa Bandar Kumpul dan kantor PMD Labuhanbatu.

Jangan Lewatkan :  Peringati hari Jadi Polwan ke 76, Polwan Polres Bengkayang Laksanakan Giat Polwan Goes To School.

Yang bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung dalam proses penyidikan lebih lanjut terkait laporan dugaan korupsi Dana Desa Bandar Kumpul TA 2018-2022, sesuai keterangan pers Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama Siregar.

Pasalnya menurut Indra Rinaldi Tanjung, jika telah dilakukan penggeledahan pastinya pihak Kejaksaan telah menerbitkan surat perintah penyidikan atas kasus tersebut.

Publik juga ingin tahu perkembangan kasus perkara korupsi ini, apakah sudah dihentikan…?
Apakah masih pendalaman atau gimana..?,Ujarnya.

Indra juga sangat menyayangkan minimnya keterbukaan informasi terkait proses hukum yang di jalankan oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terkait kasus korupsi anggaran dana desa TA 2018-2022 ini.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Sabri Marbun saat di konfirmasi wartawan belum lama ini terkait perkembangan kasus dugaan korupsi Dana Desa Bandar Kumpul, hanya menyarankan agar mempertanyakan hal tersebut kepada Kasi Intel Memed.

Jangan Lewatkan :  Karutan Dumai Berikan Arahan Peningkatan Kualitas Kesehatan Warga Binaan

Sementara iti, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama belum berhasil di konfirmasi terkait kasus tersebut.

Kepala Inspektorat Labuhanbatu Ahlan Teruna Ritonga ketika di konfirmasi menjelaskan, jika saat ini pihaknya tengah melakukan audit pemeriksaan Dana Desa Bandar Kumpul Tahun Anggaran 2023.

“Iya tahun 2023 masih mau di mulai karena ada penugasan yang sudah ada sebelumnya.” Ujarnya.

Saat ditanya wartawan, bagaimana dengan hasil kasus dugaan korupsi Dana Desa Bandar Kumpul TA 2022, Ahlan mengatakan bahwa “sebelumnya telah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH).” ungkap Ahlan.