Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Dumai Expo 2 Fasilitasi Wahana Hiburan dan Permainan PT Perdana Ria Indonesia Cari Cuan?

Avatar photo
287
×

Dumai Expo 2 Fasilitasi Wahana Hiburan dan Permainan PT Perdana Ria Indonesia Cari Cuan?

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Mulai 23 April hingga 4 Mei 2025, masyarakat Dumai akan dihibur dengan adanya Dumai Expo. Pagelaran Dumai Expo dalam rangka HUT Kota Dumai ke-26 (27 April 1999 – 27 April 2025). Pagelaran akan berlangsung di satu jalur Jl. Soebrantas, dengan menampilkan sejumlah kegiatan, diantaranya pameran, pagelaran budaya, lomba kreatifitas anak muda, bazar UMKM, wahana permainan dan lain sebagainya.

Lewat Dumai Expo, geliat usaha UKM bisa semakin bertumbuh dan berkembang,  apalagi dukungan pemerintah terhadap pengembangan UMKM, dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No 7/2021, tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Program pemerintah untuk UMKM meliputi; UMKM Naik Kelas, Pembinaan Industri Rumah Tangga dan Usaha Mikro (IRT-UM), Program Pendampingan Usaha Mikro Mandiri, Program UMKM Level Up, Fasilitasi sertifikasi halal dan SNI.

Selain program-program tersebut, pemerintah juga memberikan dukungan kepada UMKM melalui; fasilitasi akses pemasaran, fasilitasi kemitraan, fasilitasi advokasi akses pembiayaan serta edukasi perizinan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang kuat untuk memajukan pelaku UKM.

Namun sayang, komitmen pemerintah mendukung UKM lewat pagelaran Dumai Expo nanti diduga ditunggangi pelaku bisnis perusahaan.

Seperti disampaikan Koordinator Humas Dumai Expo 2 Faisal Sikumbang, bahwa Dumai Expo 2 nanti akan diisi wahana hiburan dan permainan dari perusahaan PT Perdana Ria Indonesia.

Jangan Lewatkan :  Kapolres Sekadau: Pers Berperan dalam Mengawal Program Ketahanan Pangan

Sesuatu yang janggal, karena usaha berbadan hukum Perseroan Terbatas diberi fasilitas oleh panitia ikut andil dalam giat Dumai Expo 2 di tempat dan waktu yang sama.

Seperti diketahui masyarakat umum, unit usaha berbadan hukum Perseroan Terbatas jelas-jelas merupakan usaha yang mencari untung sebesar-besarnya. Sangat berbeda dengan usaha UKM. Mereka tetap cari untung namun dengan limit tertentu.

“Kalau memang ada perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas ikut andil dalam Dumai Expo 2, itu sesuatu yang aneh. Kok panitia tidak 100% memberi ruang bagi pelaku UKM hadir di Dumai Expo? Kalaupun panitia ingin memfasilitasi wahana hiburan dan permainan PT Perdana Ria Indonesia ikut ambil bagian di Dumai Expo, kenapa tidak ditempatkan di Bukit Gelanggang? Itu jalan Subrantas kan fasilitas umum? Kalau UKM dihadirkan panitia disana itu wajar. Tapi kalau perusahaan yang mencari cuan atau untung, apa bisa? Apa dasar hukum nya PT Perdana Ria Indonesia ikut Dumai Expo di Jl. Subrantas? Apa pula dasar hukum panitia menggunakan Jl Subrantas sebagai tempat gelaran Dumai Expo? Setahu saya jalan raya adalah fasilitas umum untuk lalu lintas kendaraan. Kan, gara-gara gelaran Dumai Expo di Jl Subrantas nanti, lalu lintas warga jadi terganggu, terpaksa memutar jauh. Saya minta kepada panitia untuk alihkan saja gelaran Dumai Expo itu ke dalam kawasan Bukit Gelanggang,” ucap salah seorang Tim Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia Kota Dumai inisial A.N, pada Jurnalis.

Jangan Lewatkan :  Antisipasi Balapan Liar, Polsek Mempawah Hulu Gelar Patroli.

Menanggapi keluhan penggiat sosial tersebut, Jurnalis upayakan konfirmasi ke Koordinator Humas Dumai Expo 2, Faisal Sikumbang.

Dasar hukum penyelenggaraan Dumai Expo 2, dasar hukum keterlibatan wahana hiburan dan permainan PT Perdana Ria Indonesia dan apa saja perijinan yang sudah dikantongi untuk Dumai Expo 2, alasan kenapa wahana PT Perdana Ria Indonesia ikut dalam Dumai Expo di Jl Subrantas dan kenapa tidak difasilitasi di Bukit Gelanggang, jadi pertanyaan yang dilontarkan Jurnalis.

“Dalam rangka HUT Kota Dumai ke 26, Panitia Dumai Expo 2025 melaksanakan sejumlah kegiatan, diantaranya pameran, pagelaran budaya, lomba kreatifitas anak muda, bazar UMKM, wahana permainan dan lainnya.

Untuk menyemarakkan kegiatan, panitia menggandeng sejumlah pihak, diantaranya Perdana Ria Indonesia untuk wahana hiburan dan permainan.

Menyangkut penggunaan lokasi, sudah disepakati bersama Pemerintah Kota Dumai. Termasuk sudah mengajukan perizinan ke instansi terkait untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal 23 April hingga 4 Mei 2025.

Jangan Lewatkan :  Pungli di SMAN 1 Sukatani Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Irpan Haeroni Dinilai Tidak Becus Kerja

Semangat Dumai Expo 2025 juga selaras dengan program pemerintah dalam peningkatan UMKM melalui penyediaan stand bagi para pedagang kuliner yang selama ini mengisi kegiatan CFN di kawasan Jalan Soebrantas”, jawab Faisal Sikumbang via chat WA. Jawaban yang tak nyambung.

Akan halnya Kabid Prasarana Dinas Perhubungan, Jumadi Kosim, saat dikonfirmasi terkait ijin untuk giat wahana hiburan dan permainan PT Perdana Ria Indonesia di Jl Subrantas, mengatakan Dishub sifatnya hanya mengeluarkan rekomendasi.

“Rekomendasi yang kami keluarkan tidak berlaku jika Izin penggunaan jalan tidak dikeluarkan oleh Kepolisian. Rekomendasi dikeluarkan sesuai aturan UU 22 Tahun 2009. ⁠Untuk Giat CFD tetap disediakan”, ungkap Jumadi Kosim.

Kasat Lantas Polres Dumai via Kabag Humas AKP Nelly, menjawab pertanyaan Jurnalis menjawab; “Saya belum ada info Pak tentang tersebut “.

Lain pula jawaban Kabid UKM Dinas Koperasi dan UKM, Windyanti, dikonfirmasi tentang peluang semua pelaku UMKM yang selama ini berdagang di Jl Subrantas apakah tetap dilibatkan dalam Dumai Expo?

“Itu bukan wewenang saya, itu kegiatan Dumai Expo, langsung tanyakan sama panitianya ya”, ucap Kabid Windayanti.

Dumai Expo yang aneh, instansi yang dikonfirmasi tidak selaras dalam memberi jawab.