Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Pelabuhan Tikus Punggur Tantangan Bagi Penegak Hukum Kota Batam Dalam Mencegah Penyelundupan.

Avatar photo
48
×

Pelabuhan Tikus Punggur Tantangan Bagi Penegak Hukum Kota Batam Dalam Mencegah Penyelundupan.

Sebarkan artikel ini

Batam, [Gaperta.id] – aktifitas bongkar muat pelabuhan tikus Kampung tua Punggur , kecamatan nongsa Kota Batam Semakin bebas beroperasi serta diduga jalur pintu keluar barang barang serta rokok ilegal ke beberapa daerah luar Batam. (18/4/2025)

Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak pelabuhan tersebut, namun tidak satupun para pekerja memberikan statmen terkait dengan aktivitas pelabuhan tersebut “Kami cuman pekerja bongkar muat yang punya sedang tidak berada dilokasi ” Jelas nya ..

Dari hasil investigasi awak media dilokasi pelabuhan tersebut, tidak terlihat Nama resmi pelabuhan rakyat , Jam operasional pelabuhan rakyat dan formasi tentang fasilitas yang tersedia di pelabuhan rakyat serta Informasi kontak pelabuhan rakyat, seperti nomor telepon atau alamat email terkait tentang pelabuhan tersebut.

Dan diduga pelabuhan yang berada di kampung tua Punggur kecamatan nongsa tersebut ilegal dan tidak memiliki dokumen resmi yang diberikan oleh otoritas terkait kepada pengelola atau pemilik pelabuhan rakyat untuk mengoperasikan fasilitas pelabuhan tersebut.

Berikut beberapa jenis izin yang umumnya diperlukan untuk pelabuhan rakyat:

1. Izin Operasional Pelabuhan: Izin ini diberikan oleh Kementerian Perhubungan atau otoritas terkait lainnya untuk mengoperasikan pelabuhan rakyat.

2. Izin Lingkungan: Izin ini diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau otoritas terkait lainnya untuk memastikan bahwa pelabuhan rakyat tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Jangan Lewatkan :  Faiz Siregar Ketua (DPL-RAPTABSEL) Sumatera Utara, Resmi Melayangkan Surat Permohonan Audit ke BPK-RI Perwakilan Sumut.

3. Izin Keamanan: Izin ini diberikan oleh otoritas keamanan untuk memastikan bahwa pelabuhan rakyat memiliki sistem keamanan yang memadai.

4. Izin Kesehatan: Izin ini diberikan oleh otoritas kesehatan untuk memastikan bahwa pelabuhan rakyat memiliki fasilitas kesehatan yang memadai.

5. Izin Lainnya: Izin lainnya yang mungkin diperlukan, seperti izin bangunan, izin penggunaan lahan, dan lain-lain.

Untuk mendapatkan izin pelabuhan rakyat, pengelola atau pemilik pelabuhan rakyat harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

1. Memenuhi standar keamanan dan keselamatan : Pelabuhan rakyat harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.

2. Memiliki fasilitas yang memadai : Pelabuhan rakyat harus memiliki fasilitas yang memadai, seperti dermaga, gudang, dan fasilitas lainnya.

3. Memiliki sistem pengelolaan lingkungan: Pelabuhan rakyat harus memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang memadai untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

4. Memiliki sistem keamanan yang memadai : Pelabuhan rakyat harus memiliki sistem keamanan yang memadai untuk melindungi penumpang, barang, dan fasilitas pelabuhan.

Dengan memiliki izin pelabuhan rakyat, pengelola atau pemilik pelabuhan rakyat dapat beroperasi secara legal dan memberikan pelayanan yang aman dan nyaman kepada masyarakat.

Serta pelabuhan rakyat wajib membayar pajak yang dikenakan pada kegiatan operasional pelabuhan rakyat tersebut .

Jangan Lewatkan :  Imigrasi Entikong Melaksanakan Kegiatan Immigration Goes To School di SMKN 1 Entikong

Berikut beberapa jenis pajak yang umumnya dikenakan pada pelabuhan rakyat:

1. Pajak Penghasilan (PPh) : Pajak penghasilan yang dikenakan pada pendapatan yang diperoleh dari kegiatan operasional pelabuhan rakyat.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) : Pajak pertambahan nilai yang dikenakan pada jasa yang diberikan oleh pelabuhan rakyat.

3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) : Pajak bumi dan bangunan yang dikenakan pada tanah dan bangunan yang digunakan oleh pelabuhan rakyat.

4. Bea Masuk dan Cukai : Bea masuk dan cukai yang dikenakan pada barang yang diimpor atau diekspor melalui pelabuhan rakyat.

Tarif pajak yang dikenakan pada pelabuhan rakyat dapat bervariasi tergantung pada peraturan pajak yang berlaku di daerah tersebut. Pelabuhan rakyat harus memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar untuk menghindari sanksi dan denda.

Beberapa manfaat dari membayar pajak pelabuhan rakyat adalah:

1. Meningkatkan pendapatan negara : Pajak pelabuhan rakyat dapat meningkatkan pendapatan negara yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

2. Meningkatkan kualitas layanan : Dengan membayar pajak, pelabuhan rakyat dapat meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas yang diberikan kepada masyarakat.

3. Meningkatkan kepercayaan masyarakat : Dengan memenuhi kewajiban pajak, pelabuhan rakyat dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan reputasi pelabuhan.

Namun, perlu diingat bahwa peraturan pajak dapat berubah-ubah, sehingga pelabuhan rakyat harus selalu memantau perubahan peraturan pajak yang berlaku.

Jangan Lewatkan :  Tugu Icon di Ibukota Kecamatan Sekayam kondisinya Kumuh dan Tidak Terawat.

Undang-undang tentang pelabuhan ilegal di Indonesia antara lain:

1. *Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran*: Mengatur tentang pelayaran dan kegiatan di pelabuhan, termasuk ketentuan tentang pelabuhan ilegal.
2. *Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan*: Mengatur tentang kepelabuhanan, termasuk ketentuan tentang pelabuhan ilegal dan sanksi yang dapat dikenakan.
3. *Keputusan Menteri Perhubungan*: Menteri Perhubungan dapat mengeluarkan keputusan yang mengatur tentang pelabuhan ilegal dan sanksi yang dapat dikenakan.

Pelabuhan ilegal dapat didefinisikan sebagai pelabuhan yang beroperasi tanpa izin atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Kegiatan di pelabuhan ilegal dapat menimbulkan risiko keamanan, keselamatan, dan lingkungan.

Sanksi yang dapat dikenakan pada pelabuhan ilegal antara lain:

1. *Penutupan*: Pelabuhan ilegal dapat ditutup oleh otoritas terkait.
2. *Denda*: Pelabuhan ilegal dapat dikenakan denda administratif atau pidana.
3. *Pencabutan izin*: Jika pelabuhan ilegal memiliki izin yang tidak sah, izin tersebut dapat dicabut.

Otoritas terkait dapat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelabuhan ilegal untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan lingkungan di sekitar pelabuhan.

Hingga berita ini diterbitkan awak media akan mengkonfirmasi kepada instansi terkait atas semakin bebasnya diduga pelabuhan tikus ilegal tersebut.