Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Ayo Jadi Pengendali Narkoboy, Paling Vonis 10 Bulan, Kalau Kuri Mah Malah Vonis Maki

Avatar photo
321
×

Ayo Jadi Pengendali Narkoboy, Paling Vonis 10 Bulan, Kalau Kuri Mah Malah Vonis Maki

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, [Gaperta.id] – Dua orang kurir 30 Kg narkoba yang ditangkap BNN RI pada September 2024 lalu, dituntut hukuman mati Jaksa Penuntut Umum, (25/03/2025).

Hanya selang sehari sebelum tuntutan itu dibacakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Ahmad pengendali pengiriman narkoba tersebut.

Vonis majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dew, hanya berselisih dua bulan, dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun kurungan.

Jangan Lewatkan :  Kantor Pertanahan Kota Dumai Gelar Rapat Persiapan Acara Satu Hari Peningkatan Hak SAT SET

Tuntutan hukuman mati ini tentunya mengejutkan bagi terdakwa Kasum dan Suhaidi ini, karena sejak dari Berita Acara Pemeriksaan, Dakwaan Jaksa justru terungkap Ahmad lah pengendali pengiriman narkoba tersebut.

Kejanggalan inilah yang menjadi alasan utama bagi penasehat hukum Suhaidi, Irwansyah Putra untuk meminta keadilan bagi kliennya.

Tuntutan hukuman mati bagi terdakwa Kurir Narkoba ini oleh JPU Deddy Iwan Budiono, sangat tidak adil dan menduga ada upaya pengaburan perkara.

Jangan Lewatkan :  Lagi dan Lagi Penyimpangan BBM Subsidi di SPBU 64.785.04 Pana Jerigen Ilegal Marak, Warga Menjerit

Hal ini disampaikan Irwansyah Putra, dalam pledoinya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (23/04/2025), bahwa dugaan pengaburan perkara kliennya sangat nyata.

“Mulai dari BAP hingga fakta persidangan, klien saya nyata-nyata ditegaskan sebagai orang yang diperintahkan Ahmad untuk membawa narkoba,” katanya.

JPU Deddy Iwan Budiono, diketahui menjadi satu-satunya JPU yang memegang berkas perkara ketiga terdakwa ini, justru diduga menambahkan pasal yang menguntungkan bagi terdakwa Ahmad dalam tuntutannya.

Jangan Lewatkan :  Penyuluhan Hukum Persit Akmil Waspada Arisan dan Investasi Ilegal

“Kami hanya memohon keadilan bagi klien kami, kenapa JPU sendiri yang mengaburkan fakta persidangan, ada kesan untuk menyelamatkan terdakwa Ahmad,” katanya.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan Rabun minggu depan dengan agenda tanggapan penuntut umum atas pledoi PH Terdakwa.

Sementara dalam persidangan terpisah, kuasa hukum terdakwa Kasum hanya meminta pertimbangan majelis hakim untuk meringankan vonis kliennya, menanggapi tanggap JPU.
(Sumber: Riauberjaya.Com)