DUMAI, [Gaperta.id] – Pengambilan sumpah untuk sertipikat pengganti karena hilang terhadap pemohon atas nama : 1. Eko Budianto, warga Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai 2. A. Nirwan Umar, warga Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai 3. Saad, warga Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada Selasa (21/01/2025). Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, Bapak Slamet Sutrisno, S.SIT., М.Н., serta disaksikan oleh Ibu Senti Silitonga, S.H., M.Si. dan Bapak Kristian Pandapotan. S, S.H.
Proses ini merupakan syarat wajib bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah, sehingga mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan cetakan sertipikat penggantinya di Kantor Pertanahan.