Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Monitoring dan Evaluasi terhadap Objek Hak Atas Tanah Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai

Avatar photo
144
×

Monitoring dan Evaluasi terhadap Objek Hak Atas Tanah Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] — Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pengendalian terhadap penguasaan serta pemanfaatan tanah, Kantor Pertanahan Kota Dumai melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap objek Hak Atas Tanah/Dasar Penguasaan Atas Tanah berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlokasi di Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Jangan Lewatkan :  Siapa yang Menyangka Politik Batam Berubah 180 Derajat, Amsakar Selalu di Cap Sebagai Inferior

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Bapak Ibrahim Dasuki. Beliau didampingi oleh Penata Pertanahan Ahli Pertama, Bapak Satria Maranatha Limbong, S.H.; Analis Hukum Pertanahan, Bapak Daniel Chandra Hutapea, S.H., M.H.; Penata Kadastral Ahli Pertama, Bapak Paryono Agus Supriyanto, S.H.; serta Analis Hukum Pertanahan, Bapak Adrea Farandika, S.Si.

Jangan Lewatkan :  Jadi Jembatan Dialog Soal Pertanahan dan Tata Ruang, Wamen Ossy Ajak Publik Kunjungi Booth ATR/BPN di ICI 2025

Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan legalitas penguasaan tanah dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum pertanahan, serta untuk mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kota Dumai. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kantor Pertanahan Kota Dumai dalam mengidentifikasi serta menyelesaikan potensi sengketa atau konflik pertanahan.

Jangan Lewatkan :  Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum bagi para pemegang hak atas tanah serta peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.