DUMAI, [Gaperta.id] – Petugas Bea Cukai Dumai kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum kepabeanan dengan menggagalkan upaya penyelundupan komoditas ilegal berupa buah mangga Thailand (keterangan petugas BC di dermaga). KM Ariya Saputra dengan nomor GT 24 No. 1193 PPe beserta ABK diamankan dari perairan Rohil Bagan Siapi-api pada malam hari, Selasa (13/5/2025). Tidak didapat informasi kapal bermuatan dan berangkat dari negara mana. Upaya penindakan dilakukan setelah kapal tersebut diduga membawa muatan ribuan kotak/keranjang buah mangga Thailand secara ilegal. Saat ini, kapal dan para ABK telah diamankan di dermaga Tempat Lain Berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean (TLB – TPP) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP B) Dumai, Jl. Pelabuhan Kota Dumai. Nomor GT pada dinding depan ruang kemudi kapal, menandakan kapasitas muatan KM Ariya Saputra tersebut 24 Ton.
Sementara barang bukti berupa buah mangga telah disita dan dibawa ke gudang milik Bea Cukai Dumai di Jalan Datuk Laksamana Kel. Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Tanggapan konfirmasi yang berbelit-belit, pihak Bea Cukai Dumai belum memberikan pernyataan resmi. Petugas lapangan pihak BC (Iwan) mengarahkan tim Jurnalis konfirmasi ke kantor, namun tak menyebut siapa nama petugas disana dan apa jabatannya. Tim jurnalis yang tiba di kantor juga tak berhasil bertemu pejabat yang berkompeten.
Singkat cerita, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasie P2) Bea Cukai Dumai, Bapak Rustam, menyampaikan bahwa, mereka saat ini masih fokus pada proses penyelidikan dan pengamanan barang bukti.
“Keterangan resmi akan disampaikan melalui Humas Bea Cukai setelah proses pengembangan lebih lanjut. Untuk keterangan terkait pemberitaan silahkan koordinasi dengan humas”, ujarnya saat dihubungi via telpon WA dari kantor Bea Cukai Dumai, Rabu (14/5).
Kasus ini menjadi perhatian karena mengindikasikan masih adanya jalur ilegal distribusi produk impor di wilayah perairan
Dumai. Negara dirugikan dengan aktivitas ilegal itu, yang berarti negara kehilangan potensi pajak dari bisnis tersebut.
Cuman sangat disayangkan, pihak BC terkesan seolah tertutup terhadap peristiwa penangkapan buah mangga itu. Semua petugas lempar tangan saat dikonfirmasi, dengan alasan; masih dalam proses. Komunikasi yang direncanakan Rustam terhadap tim Jurnalis, seperti tak maksimal. Buktinya, chat WA Rustam kepada salah satu tim, Kamis (15/5), mengatakan bahwa ia saat itu sedang berada di Bengkalis, bukan di Dumai. Rustam mengatakan bahwa ia akan pulang dari Bengkalis dan tiba di Dumai hari Senin (19/5). Apakah sikap menutup informasi ini merupakan salah satu poin prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi Publik, yaitu; Pengecualian bersifat ketat?? Jika hal itu masuk kategori bersifat ketat, apa dasarnya? Hmmm…
Sikap transparansi kerja instansi publik tersebut patut dipertanyakan. Dugaan pelanggaran hukum kepabeanan seharusnya terbuka dan jujur kepada masyarakat lewat media massa. Agar tak ada celah bagi oknum-oknum, baik pengusaha maupun petugas untuk menutupi proses hukum yang mendasarinya. Terlebih jika dikaitkan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Aturan keterbukaan informasi publik diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
Dalam aturan tersebut poin Elaborasinya adalah bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi landasan hukum utama dalam mengatur keterbukaan informasi di Indonesia. UU KIP bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Selain itu, UU KIP juga mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
Prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi Publik:
1. Informasi Publik bersifat terbuka:
Secara prinsip, setiap informasi publik harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
2. Pengecualian bersifat ketat:
Pengecualian terhadap keterbukaan informasi hanya dilakukan dalam kasus-kasus khusus dan dibatasi.
3. Informasi harus mudah diperoleh:
Masyarakat dapat memperoleh informasi secara cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan, dan dengan cara yang mudah.
Dari tiga prinsip diatas, tak satupun masuk dalam poin Instansi Bea Cukai Dumai tersebut. Apakah hal ini menambah dugaan adanya dugaan ketimpangan proses hukum?? Tapi, Jurnalis berharap hal ini tidak terjadi. SEMOGA SAJA..