Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Kerinci dan Sungai Penuh Dibayangi Maraknya Rokok dan Minyak Ilegal

Avatar photo
244
×

Kerinci dan Sungai Penuh Dibayangi Maraknya Rokok dan Minyak Ilegal

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh belakangan ini menjadi sorotan terkait maraknya peredaran rokok dan minyak ilegal.

Anehnya, meskipun aktivitas ini kian terang-terangan, sampai saat ini belum terdengar ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Masyarakat pun bertanya-tanya, apakah praktik ilegal tersebut kini sudah dilegalkan?

Fenomena ini tak hanya mencuat di permukaan, tetapi juga ramai dibicarakan di media sosial. Ketika isu ini diangkat, tak sedikit netizen yang justru membela para pelaku dengan alasan “biarkan orang cari makan.” Jika memang itu ilegal, maka pihak berwenang seharusnya bisa membuktikannya dan menindak tegas,

Jangan Lewatkan :  Tim Terpadu TNI-POLRI, Ditpam dan Satpol PP Melaksanakan Penertiban Tambang Pasir Illegal di Wilayah Kota Batam

terutama terhadap gudang-gudang yang diduga menjadi pusat penimbunan dan distribusi barang tersebut.
Khusus untuk minyak ilegal, keberadaannya di tengah permukiman warga sangat membahayakan lingkungan. Bayangkan jika terjadi kebakaran, bisa menimbulkan bencana besar bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, harapan masyarakat hanya satu: semua bentuk aktivitas ilegal, baik rokok maupun minyak, harus ditertibkan dan dimusnahkan dari Bumi Sakti Alam Kerinci.

Jangan Lewatkan :  Polsek Sengah Temila dan petugas DKP3 Landak Vaksinasi Rabies Hewan Peliharaan Warga

Sayup-sayup bahkan terdengar kabar bahwa ada kendaraan mewah dan vila yang diduga berasal dari keuntungan hasil penjualan rokok ilegal. Benarkah demikian? Semoga saja itu hanya fitnah belaka.
Masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh mendambakan daerah yang bersih dari praktik ilegal. Semua pihak diharapkan berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi keselamatan bersama.