Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Terungkap! Satu Bos PETI Kuasai Tiga Kecamatan di sungai Sekayam Penambangan Ilegal Menggila Tanpa Takut Hukum

Avatar photo
302
×

Terungkap! Satu Bos PETI Kuasai Tiga Kecamatan di sungai Sekayam Penambangan Ilegal Menggila Tanpa Takut Hukum

Sebarkan artikel ini

Sanggau, [Gaperta.id] – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mengguncang publik.

Kali ini, seorang bos besar diduga mengendalikan operasi penambangan ilegal secara masif di tiga kecamatan sekaligus: Kecamatan Kapuas, Bonti, dan Kembayan.

Investigasi tim media berhasil mengungkap keberadaan sejumlah alat berat dan mesin penyedot pasir yang digunakan untuk menambang di aliran Sungai Sekayam.

Jangan Lewatkan :  Lagi-lagi Tim Tindak Polsek Sekayam Kembali menangkap 4 ( Empat ) Orang Pria diduga Lakukan Tindak Pidana Narkotika.

Dokumentasi visual yang diperoleh memperlihatkan tiga lokasi berbeda di masing-masing kecamatan, memperkuat dugaan adanya jaringan terorganisir yang dikelola oleh satu aktor utama.

Yang mengkhawatirkan, pelaku diduga merasa kebal hukum dan terang-terangan menentang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Jangan Lewatkan :  Hearing Lintas Komisi: Tidak Ada Sudirman Tidak Ada Dumai!!

Aktivitas penambangan ilegal dilakukan secara terbuka dan besar-besaran, tanpa ada rasa takut akan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Masyarakat sekitar mulai resah atas dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti kerusakan ekosistem sungai dan potensi bencana ekologis.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum ini.

Jangan Lewatkan :  Ketua IWO Indonesia Kerinci-Sungai Penuh Ajak Anggota Jaga Kekompakan dan Perangi Premanisme

Apakah hukum akan tetap tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Rakyat menanti ketegasan negara untuk menindak tegas mafia tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melecehkan aturan negara.