Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

DPC Team LIBAS Labuhanbatu Raya melaporkan Kades Sungai Raja Kepolres labuhanbatu Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Avatar photo
371
×

DPC Team LIBAS Labuhanbatu Raya melaporkan Kades Sungai Raja Kepolres labuhanbatu Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Labura, [Gaperta.id] – Adanya indikasi dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa tahun 2023-2024 desa sungai raja kecamatan Na IX-X kabupaten labuhanbatu utara, DPC Team LIBAS Labuhanbatu Raya adukan terduga ke mapolres labuhanbatu. Kamis,(12/6/2025).

Sesuai hasil investigasi dan wawancara Team LIBAS di desa Sungai raja telah menganggarkan anggaran program ketahanan pangan di tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp.200.000.000.- Namun untuk pembelanjaan dan realisasinya menjadi pertanyaan dan dinilai ada kejanggalan apakah lembu tersebut sudah direalisasikan atau belum direalisasikan

Saat awak media Gaperta.Id konfirmasi ke Anshori Pohan selaku Ketua DPC Team LIBAS Labuhanbatu, iya membanarkan hal ini “Iya bang Benar Hari ini kita Laporkan 3 Kepala Desa Diduga Pengelewangan Anggaran dana desa, Termasuk lah terduga Kades Sungai Raja Kecamatan Na IX-X. Kamis,(12/6/2025).

Jangan Lewatkan :  Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Bawa Kabur Truk Keluar Provinsi (Buruh Harian).

Lanjutnya,
Kami meminta Polres Labuhanbatu melakukan penyidikan terhadap kepala desa Sungai raja dengan meminta keterangan tentang realisasi lembu tersebut.

Dengan adanya kejanggalan realisasi sub bidang ketahanan pangan desa Sungai raja tahun 2023 kami meminta agar Polres Labuhanbatu melakukan penyidikan dengan azas praduga tidak bersalah seperti yang diamanahkan dalam undang-undang.

Bahwa terhadap tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berbunyi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),
dengan ketentuan jika kerugian keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), pidana denda dapat ditingkatkan menjadi paling banyak 20 kali lipat nilai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.”

Jangan Lewatkan :  Pj. Bupati Kerinci Asraf, Pantau Pemusnahan Logistik Pemilu 2024

Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang adalah diatur dalam undang-undang No 51 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jangan Lewatkan :  Kapolres Bintan Pimpin Apel Pagi, Netralitas Polri Wajib dalam Pilkada 2024.

Ketua DPC Team Linght Independent Bersatu (LIBAS) Labuhanbatu Raya Berharap dan meminta Polres Labuhanbatu melakukan penyidikan terhadap kepala desa Sungai raja dengan meminta keterangan tentang realisasi ternak tersebut.