Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Kantah Dumai Mediasi Permasalahan Batas Tanah yang Berlokasi di Kelurahan Bukit Datuk

Avatar photo
208
×

Kantah Dumai Mediasi Permasalahan Batas Tanah yang Berlokasi di Kelurahan Bukit Datuk

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Dumai melaksanakan kegiatan mediasi terkait permasalahan batas tanah yang berlokasi di Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan. Kegiatan mediasi ini berlangsung pada hari Rabu, (18 Juni 2025), bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kota Dumai.

Mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Bapak Ibrahim Dasuki, yang bertindak sebagai mediator. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur musyawarah untuk mencapai mufakat secara adil dan berimbang.

Jangan Lewatkan :  “Kepala SMAN 3 Jambi Diminta Segera Klarifikasi ke Publik soal Dana BOS: Pemeriksaan Bukan Hanya oleh BPK, Tapi Juga Aparat Hukum!”

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Melki Alfa, serta perwakilan dari Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bapak Paryono Agus Supriyanto, S.H. Kehadiran para perwakilan lintas seksi ini menunjukkan adanya koordinasi yang baik di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Dumai dalam menangani permasalahan pertanahan secara menyeluruh.

Selain itu, hadir pula pihak-pihak yang berkepentingan dalam mediasi, yaitu Sdr. Asnimurti beserta keluarga dan Sdr. Dahmit Siagian. Kehadiran mereka memberikan kontribusi penting dalam proses klarifikasi dan pencapaian kesepakatan yang diharapkan dapat diterima oleh seluruh pihak.

Jangan Lewatkan :  Polres Pelabuhan Belawan Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda Tahun 2025

Dalam proses mediasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan klarifikasi terkait batas tanah yang disengketakan. Diskusi berjalan secara musyawarah dengan suasana kondusif dan penuh keterbukaan.

Sebagai hasil dari mediasi, disepakati bahwa akan dilakukan pemeriksaan lapangan bersama seluruh pihak terkait. Pemeriksaan lapangan ini bertujuan untuk memastikan batas-batas tanah secara faktual di lapangan, sehingga dapat diperoleh solusi yang adil dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Jangan Lewatkan :  Lapor Komandan....!! Penambangan Emas Tampa Izin (PETI) Di Merangin Berinisial D, Kebal Hukum.

Kegiatan mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang konstruktif dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Kelurahan Bukit Datuk. Pemeriksaan lapangan yang akan dilakukan selanjutnya merupakan tindak lanjut konkret agar permasalahan dapat diselesaikan secara tuntas dan damai.