Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Tindak Tegas JF Diduga Pelaku Penimbunan BBM di SPBU 34.116.07

Avatar photo
67
×

Tindak Tegas JF Diduga Pelaku Penimbunan BBM di SPBU 34.116.07

Sebarkan artikel ini

Jakarta Barat, [Gaperta.id] – Kamis (26 Juni 2025), Aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terkuak. Sebuah mobil diduga kuat melakukan pengisian solar bersubsidi secara ilegal di SPBU 34.11607 Meruya Utara, Jakarta Barat, dengan modus mengganti pelat nomor kendaraan.

Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025, pukul 10.46 WIB di SPBU yang terletak di Jalan Meruya Utara No.6 RT004/RW006, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Pelaku utama dalam kejadian ini adalah seorang pria bernama berinisial Jf, yang diketahui sebagai pengemudi mobil operasional pengepul solar ilegal. Berdasarkan penelusuran awak media, Jf tidak bekerja sendiri. Ia beroperasi di bawah koordinasi seseorang bernama berinisial Mk, yang berperan sebagai koordinator lapangan jaringan pengepul.

Jangan Lewatkan :  Pangdam XII Tanjung Pura ,Buka Acara Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia Dalam Menjalin Kebersamaan

Modus operandi yang digunakan adalah mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui sistem pengawasan SPBU, sehingga kendaraan tersebut dapat mengisi BBM bersubsidi berkali-kali dalam sehari. Kegiatan ini jelas merugikan negara, merampas hak masyarakat kecil, dan mencederai program subsidi pemerintah.

Jangan Lewatkan :  Kegiatan Bongkaran Batu Bara di Dermaga IKD Diduga Cemari Laut dan Udara di Belawan. "Minta Kementrian Lingkungan Hidup Turun Tangan!!"

Penyalahgunaan ini diduga telah berlangsung lama, dan dilakukan secara sistematis oleh kelompok tertentu yang memiliki jaringan distribusi solar ilegal.

Praktik ini melanggar:
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM

Pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP (jika ada keterlibatan pihak lain dan penadahan)

Pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan Lewatkan :  Kapolresta Pontianak Terima Audiensi Calon Pengurus HIKMAHBUDHI Pontianak, Perkuat Sinergi Pemuda Buddhis dan Aparat Keamanan!!

Saat ini, tim investigasi media dan LSM lingkungan tengah menyiapkan laporan resmi yang akan dilayangkan kepada:

-Pertamina
-BPH Migas
-Kepolisian Resort Jakarta Barat
-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Diharapkan aparat penegak hukum segera bertindak cepat untuk membongkar jaringan mafia BBM bersubsidi ini dan menyelamatkan hak rakyat.

Masyarakat diminta untuk ikut mengawasi dan tidak segan melaporkan bila menemukan tindakan serupa di SPBU mana pun di wilayah Indonesia.