Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Perlu Sikap Tegas dari Kemendikbudsaintek Terhadap Dugaan Plagiarisme oleh Wakil Rektor UKIM!!

Avatar photo
611
×

Perlu Sikap Tegas dari Kemendikbudsaintek Terhadap Dugaan Plagiarisme oleh Wakil Rektor UKIM!!

Sebarkan artikel ini

AMBON, [Gaperta.id] — Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Ambon, “Dr. MHP” diduga melakukan plagiat artikel jurnal yang telah diterbitkan oleh Jeongmin Lee, Junho Choi, Juyoung Kim, Kayoung Lee pada “Journal of Multidisciplinary Healthcare, Publis 21 Desember 2023″.

Adapun artikel jurnal yang dijiplak aslinya berjudul: “The Relationship Between On-Site Clinical Practice, Nursing Professional Value, and Nursing Clinical Self-Efficacy During COVID-19: A Cross-Sectional Study”, (telah terbit dengan Correspondence: Kayoung Lee, College of Nursing, Gachon University, pada Journal of Multidisciplinary Healthcare, dan dipublikasikan pada 21 Desember 2023”.

Kemudian, oleh “Dr. MHP”, artikel tersebut dimuat ulang oleh nya, seakan-akan artikel tersebut milik yang bersangkutan, dengan judul yang sama yaitu:
“The Relationship Between On-Site Clinical Practice, Nursing Professional Value, and Nursing Clinical Self-Efficacy During COVID-19: A Cross-Sectional Study”.

Artikel telah terbit dengan judul “Correspondence: “Dr. MHP”, Faculty of Health, Universitas Kristen Indonesia Maluku, Ambon, Maluku Province, Indonesia, dipublikasikan pada 30 Januari 2024″.

Jangan Lewatkan :  Irbid Itwasda Polda Kalbar Lakukan Asistensi Ketahanan Pangan di Wilayah Polsek Belimbing

Dugaan “Dr. MHP”, ketahuan melakukan plagiat artikel yang diterbitkan oleh Jeongmin Lee, Junho Choi, Juyoung Kim, Kayoung Lee pada Journal of Multidisciplinary Healthcare, atau karya orang lain pada Jurnal Terindeks Scopus Q1 sesuai bukti di atas, setelah yang bersangkutan melakukan pengusulan Guru Besar (Profesor) pada Kemedikbudsaintek.

Adapun bukti-bukti Plagiat yang dilakukan yang bersangkutan sebagai berikut:
Sesuai hasil pemeriksaan/evaluasi dari 2 Asesor Guru Besar (Profesor), yang ditunjuk oleh Kemendikbudsaintek:

Hasil pemeriksaan/evaluasi membuktikan bahwa artikel “Dr. MHP” dalam mengusulkan Guru Besar (Profesor), telah melakukan plagiat dari artikel yang telah diterbitkan oleh Jeongmin Lee, Junho Choi , Juyoung Kim, Kayoung Lee pada Journal of Multidisciplinary Healthcare, Publis 21 Desember 2023 (Bukti catatan dari Asesor Guru Besar terlampir).

Begitu juga, bukti artikel jurnal milik “Dr. MHP”, yang diterbitkan pada Jurnal yang sama tahun (terlampir 2024 / bukti terlampir).

Jangan Lewatkan :  Kantah Kota Dumai Laksanakan Mediasi Terkait Permasalahan Batas Tanah di Kelurahan Bukit Datuk

Sebagai seorang akademisi yang bergelar Doktor, apalagi memiliki jabatan sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik mestinya:
“Dr. MHP” tahu bahwa melakukan plagiat merupakan suatu pelanggaran berat, karena selain melanggar “Etika Akademik tetapi juga melanggar Undang-Undang”.

Larangan Plagiarisme:
Dosen dilarang keras melakukan plagiarisme dalam bentuk apapun, termasuk menyalin karya orang lain, tanpa menyebutkan sumber, menggunakan ide orang lain tanpa izin, atau menyalin karya orang lain sebagai karya sendiri.

Sementara secara etika akademik bagi dosen dalam konteks plagiarisme adalah larangan keras untuk melakukan tindakan menjiplak karya orang lain.

Dosen mestinya sebagai teladan, harus menjunjung tinggi kejujuran intelektual dan menghindari segala bentuk plagiarisme, baik sengaja maupun tidak sengaja.

Pelanggaran akademik ini akan berakibat sanksi, termasuk pencabutan gelar, pecat dari jabatan sampai dengan pemecatan sebagai dosen.

Hukum:
Undang-Undang yang dilanggar adalah UU No 28 Tahun 2014 ttg Hal Cipta dan Peraturan Mendiknas No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan & Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Jangan Lewatkan :  Wujudkan Komitmen Dekarbonisasi, Tim Jejak Keberlanjutan Pertamina Tinjau Inovasi Keberlanjutan Kilang Dumai

Oleh karena itu, terhadap dosen yang bersangkutan, perlu mendapat sanksi tegas dari atasannya, apalagi dosen yang bersangkutan merupakan Dosen PNS LLDIKTI Wilayah 12 dan memiliki jabatan sebagai Wakil Rektor 1.

Melihat pada perilaku “Dr. MHP”, maka sudah saatnya yang bersangkutan dikenakan sanksi berat.

Adanya temuan dugaan plagiarisme tersebut, wartawan Gaperta.id upayakan konfirmasi lewat aplikasi WA, baik chat maupun panggilan telepon, namun tampaknya “Dr. MHP” tidak merespon upaya tersebut, walau chat WA yang pertama dalam laporan notifikasinya bertanda centang dua (2).

Tindakan Tegas:
Kemendikbudsaintek perlu mengambil sikap tindakan tegas, mengingat Dosen yang adalah Dosen Lembaga layanan Dikti wilayah 12 dipekerjakan pada Fakultas Kesehatan UKIM, yang bernaung dibawah Kemendikbudsaintek.