Kupang, [Gaperta.id] – Pemukulan atau penganiayaan adalah tindakan yang dapat menimbulkan kerugian fisik atau psikis pada korban. Dalam hukum pidana, pemukulan atau penganiayaan dapat dianggap sebagai tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman.
Kronologis Penganiayaan:
Pemukulan atau penganiayaan adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan kerugian fisik atau psikis pada orang lain. Tindakan ini dapat berupa pukulan, tendangan, atau tindakan lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada korban.
Hukuman:
Dalam hukum pidana Indonesia, pemukulan atau penganiayaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 351 KUHP menyatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan dengan sengaja dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Bagian Penganiayaan:
Untuk menentukan apakah suatu tindakan dapat dianggap sebagai pemukulan atau penganiayaan, perlu dipenuhi beberapa unsur, yaitu:
1. Sengaja: Tindakan pemukulan atau penganiayaan harus dilakukan dengan se
2. Kausalitas: Tindakan pemukulan atau penganiayaan harus memiliki hubungan kausal dengan kerugian yang ditimbulkan.
Konsekuensi Hukum:
Jika seseorang terbukti melakukan pemukulan atau penganiayaan, maka dapat diancam dengan hukuman pidana. Hukuman yang dapat dijatuhkan tergantung pada tingkat keparahan tindakan.
Telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi Jalan Umum Linamnutu Desa Linamnutu, kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan terhadap Korban a.n: Malki Tanono, yang dilakukan oleh terlapor a.n; Berto Malapeka Cs. dimana korban telah dipukul dibagian muka mengenai pelipis kiri sehingga korban mengalami luka robek.Dengan adanya’ kejadian tersebut korban datang ke SPKT II POLSEK AMANUBAN SELATAN, dannditerima laporan nya dengan Nomor laporan Kepolisian: LP/B/19/VII/2025/SPKT/POLSEK AMANUBAN SELATAN /POLRES TTS/POLDA NTT.Pada tanggal 05-Juli-2025,pukul 11:00 WITA.sehingga dari pihak korban meminta agar jika terbukti bersalah maka proses sesuai dengan UU uang berlalu di NKRI.