Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Albert Hutagaol: Apakah Hukum Di Negara Republik Indonesia Sudah Benar-benar Dijalankan Dengan Baik??

Avatar photo
125
×

Albert Hutagaol: Apakah Hukum Di Negara Republik Indonesia Sudah Benar-benar Dijalankan Dengan Baik??

Sebarkan artikel ini

Artikel: Albert Hutagaol

Saat ini negara Indonesia telah berkembang menjadi salah satu negara yang sedang berproses di segala bidang, khususnya di bidang hukum. Sudah genap 20 tahun lamanya semenjak hukum di Indonesia tidak takluk lagi kepada penguasa. Sebagai negara hukum (rechtsstaat) yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia, hukum harus menjadi panglima di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dinaungi oleh konstitusi negara UUD 1945 dan dasar negara Pancasila.

Di masa pemerintahan yang sekarang, Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam program Nawa Cita tegas menyatakan untuk ”menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya”.

Namun yang menjadi pertanyaan saat ini adalah:
√ Apakah hukum saat ini telah benar-benar menjadi panglima?
√Apakah negara ini sudah benar-benar bebas korupsi?
√Apakah sudah ada peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta jaminan keadilan bagi setiap orang terutama para pencari keadilan (justitiabelen)?

Perlu digarisbawahi bahwa pembangunan ekonomi, politik, dan sosial (pembangunan semesta/di segala bidang) tidaklah cukup tanpa adanya pembangunan hukum yang berkelanjutan. Selama lebih dari empat dekade hukum telah diabaikan, dan akibatnya, penegakan hukum sekarang ini sulit dilaksanakan karena lembaga-lembaga hukum sudah sedemikian rusak.

Jangan Lewatkan :  Bawaslu Diminta Masyarakat Kerinci untuk menindak Aparatur Sipil Negara Yang Terindikasi Memberikan Dukungan terhadap Calon Bupati dan Wakil Bupati

Padahal setiap warga negara Indonesia memiliki harapan tersendiri terkait penegakan hukum yang memberikan perlindungan bagi setiap individu. Pada tataran konsep dan teori, penegakan hukum yang memberikan perlindungan bagi setiap individu merupakan hal ideal dan sifatnya wajib untuk dilaksanakan, namun pada tataran penerapan, hukum belum cukup melindungi masyarakat pencari keadilan (justitiabelen), terutama yang berkaitan dengan keadilan, kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan pemenuhan hak asasinya.

Di lain sisi, praktik suap, kolusi, dan kompromi yang merajalela di negeri ini melibatkan banyak sekali pejabat pemerintah yang rakus. Meski telah bebas dari pemerintahan yang korup selama puluhan tahun dan berganti era menjadi era reformasi, namun Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“KKN”), suap, dan gratifikasi masih tetap lancar dilakukan oleh pihak-pihak yang sungguh ingin merugikan keuangan negara. Amat mengerikan melihat rentetan kasus KKN, suap, dan gratifikasi yang bergulir di negeri ini.

Keadaan tersebut memperlihatkan tidak adanya kemauan politik dari seluruh pihak untuk mengubah negara ke arah yang lebih baik.

Memang benar kondisi penegakan hukum di Indonesia secara umum dapat diibaratkan sebagai benang kusut yang disebabkan judicial corruption yang telah membudaya dan pola berpikir aparat penegak hukum terkait hak asasi manusia yang harus dilepaskan dari kultur lama.

Jangan Lewatkan :  Reuni "Nawahasta '98" di Akademi Militer Magelang

Di bidang hak asasi manusia, sayangnya, sebagian masyarakat Indonesia telah berubah dari masyarakat majemuk yang memiliki rasa sosial yang tinggi menjadi manusia Indonesia yang memiliki degradasi nilai-nilai kemanusiaan yang mencemaskan. Hal ini diperlihatkan dengan aksi intoleransi, kekerasan, anarkisme, perlawanan terhadap petugas atau sebaliknya, saling serang antar golongan, dan lain-lain.

Hal tersebut dapat terjadi karena penegakan hukum tak berjalan sesuai dengan harapan sehingga masyarakat melakukan upaya penegakan hukum dengan cara mereka sendiri melalui bentuk-bentuk pengadilan massa yang berujung pada tindakan-tindakan pelanggaran HAM.

Bahkan di lain sisi, sejarah menceritakan ada juga penegak hukum yang seharusnya melindungi hak asasi manusia warganya, malah berbuat sebaliknya.

Penegakan hukum yang seharusnya adalah suatu proses dilakukannya upaya penerapan norma-norma hukum secara nyata agar hukum dapat berfungsi dan ditegakkan sebagai pedoman perilaku dalam hidup bermasyarakat dan bernegara, baik oleh masing-masing warga negara maupun aparat penegak hukum yang mempunyai tugas dan wewenang berdasarkan undang-undang.

Hal ini sesuai dengan adagium yang baca disalah satu buku menyatakan, “ubi societas ibi ius”.

Yang berarti “di mana ada masyarakat, di situ ada hukum”. Masyarakat tidak mungkin hidup tanpa hukum, karena norma-norma hukum itulah yang mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat.

Jangan Lewatkan :  Polsek Medan Labuhan Tangkap Remaja Pelaku Tawuran dengan Senjata Tajam

Penegakan hukum yang berkualitas tidak akan terwujud jika tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM masih marak. Yang menyebabkan demikian salah satunya adalah budaya hukum di Indonesia masih jauh dari apa yang seharusnya dicita-citakan para pendiri bangsa mengenai negara hukum (rechtsstaat).

Menurut saya budaya hukum adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum, nilai, pemikiran, serta harapannya. Budaya hukum di Indonesia saat ini adalah sebagai hasil dari sistem hukum yang tidak efektif, sehingga masyarakat menganggap hukum dipatuhi karena takut oleh penegak hukum, bukan karena kesadaran diri sendiri.

Lebih lanjut, asas praduga tak bersalah (presumption of innosence) merupakan syarat utama dan mutlak dalam rangka menegakkan hukum. Hal ini harus diterapkan sejalan dengan persidangan yang berjalan jujur, adil dan tidak memihak yang merupakan implementasi jelas dari due process of law.

Pada akhirnya, secara umum, penegakan hukum di Indonesia pada tahun 2025 masih belum jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Masih banyak terjadi pelanggaran hak asasi manusia serta belum ada jaminan penyelesaian beberapa persoalan hukum tertentu akibat kurang tegasnya pengamalan asas persamaan di hadapan hukum bagi masing-masing warga negara Indonesia.