Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Sangat Miris, Pengadilan Negri Medan Gagal Eksekusi,Lahan Yang Menjadi Sengketa Di Medan Deli!!

Avatar photo
443
×

Sangat Miris, Pengadilan Negri Medan Gagal Eksekusi,Lahan Yang Menjadi Sengketa Di Medan Deli!!

Sebarkan artikel ini

MEDAN DELI, [Gaperta.id] – Ribuan warga dari Lingkungan 16, 17 dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan mengelar aksi penolakan eksekusi lahan di Jalan Aluminium l, Kamis (17/7/2025)

Aksi Masyarakat:
Selain penolakan eksekusi, warga yang berasal dari tiga lingkungan itu juga melakukan pemblokir di Jalan Simpang Empat Krakatau Ujung dan melakukan orasi ditengah jalan. Sehingga membuat arus lalu lintas mengalami kemacetan total dan arus lalu lintas harus diahlikan.

Jangan Lewatkan :  Sinergi Lintas Instansi BPJS Kesehatan Cabang Dumai Gelar Penegakan Kepatuhan Badan Usaha Bersama Kejari Dumai

Selain itu juga, ratusan personil gabungan dari TNI,Polri dan Satpol PP terlihat telah siaga dilokasi eksekusi.

Pantauan wartawan Dilokasi:
Terlihat ratusan personil gabungan tak bisa berbuat banyak lantaran terhalang oleh warga.

Bahkan, sempat terjadi kericuhan antara warga dengan petugas dari satuan Brimod Poldasu yang mengawal aksi eksekusi. Akibat kejadian tersebut seorang warga mengalami luka-luka akibat dianiaya sejumlah oknum kepolisian.

Jangan Lewatkan :  Upacara Peringatan HANTARU 2025, Menteri Nusron Realisasikan Asta Cita dengan Menjaga Tanah dan Menata Ruang

Tim gabungan akhirnya membubarkan diri, untuk menghindari bentrokan yang lebih besar.

Pengacara Bicara:
Penasehat hukum warga Amrul Lubis mengatakan, eksekusi yang akan dilakukan pihak PN Medan hari ini melanggar hukum.Lantaran, pemukiman warga lingkungan 16,17 dan 20 tidak perna menjadi objek perkara sengketa.

Dikatakan Amrul Lubis, pihaknya juga sedang melakukan gugatan hukum atas lahan milik warga tersebut.

Jangan Lewatkan :  Personel Polres Sintang Jadi Korban Penusukan yang Terjadi di Jalan Lintas Melawi Sintang

Pemberitaan sebelumnya, lingkungan yang ditempati warga yang berada di Jalan Aluminium I,Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli masuk dalam sengketa lahan 17 hektar yang digugat oleh ahli waris Parinduri.

Padahal, warga yang bermukim di tiga lingkungan tersebut telah mendiami dan tinggal sudah puluhan tahun bahkan sebagian warga telah memiliki surat hak milik, tandasnya!!