Muara Bulian, [Gaperta.id] – – Ketua DPW Persatuan Wartawan Fast Respon Kompirmasi Kepolisian Sektor Pemayung guna meluruskan pemberitaan salah satu media online yang dinilai menyesatkan dan tidak berimbang, karena menyebut pelapor dalam kasus dugaan penggelapan sebagai pelaku penganiayaan. Klarifikasi ini disampaikan oleh Kapolsek Pemayung, AKP RA.L. Nauli Harahap, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Erwin, S.P., pada Senin, 21 Juli 2025.
Menurut IPDA Erwin, pemberitaan tersebut mencampuradukkan dua perkara hukum yang berbeda secara substansi dan proses. Ia menegaskan bahwa kasus yang ditangani pihaknya merupakan dugaan penggelapan pakan ayam, bukan pencurian seperti yang diberitakan. Proses hukum berjalan berdasarkan Pasal 374 KUHP dan telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, setelah para pihak sepakat berdamai secara sukarela tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.
Lebih lanjut, IPDA Erwin menjelaskan bahwa pelapor dalam kasus tersebut tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan penganiayaan yang juga disebut dalam pemberitaan. Dugaan penganiayaan yang dimaksud merupakan perkara terpisah, yang secara hukum berada dalam lingkup Pasal 170 KUHP, dan hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima oleh pihak Polsek Pemayung.
Ia menyayangkan tindakan media yang tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menyajikan berita ke publik. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik, yang mengharuskan keberimbangan, klarifikasi, dan ketaatan pada fakta. Informasi yang dipublikasi tanpa dasar yang jelas bukan hanya berpotensi mencemarkan nama baik individu, tetapi juga dapat menyesatkan opini masyarakat secara luas.
“Kami sangat terbuka terhadap media. Tapi publikasi harus berdasarkan fakta, bukan asumsi atau penggiringan narasi. Jangan sampai dua perkara yang berbeda dicampuradukkan seolah-olah saling berkaitan,” tegas IPDA Erwin.
Dalam keterangan terpisah, terlapor dalam kasus penggelapan membantah tuduhan pencurian. Ia mengaku tidak terekam CCTV, dan menyatakan bahwa dirinya hanya membeli pakan dari orang lain tanpa mengetahui asal-usulnya. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan yang disebut dalam berita, bahkan menyebut bahwa saat peristiwa itu terjadi, dirinya tengah menjalankan tugas sebagai Ketua RT.
Terkait penyelesaian perkara, ia menyampaikan bahwa mediasi berlangsung secara damai dan adil. Ia juga membantah adanya pembayaran denda sebesar Rp38 juta, dan menyatakan bahwa nominal yang dibayarkan sebagai pengganti kerugian adalah Rp37 juta, yang disebut sebagai bentuk tanggung jawab pihaknya terhadap kerugian perusahaan.
Sementara itu, perwakilan dari pihak perusahaan menjelaskan bahwa kecurigaan bermula dari hasil pengecekan rutin yang menemukan ketidaksesuaian jumlah pakan. Setelah dilakukan penelusuran melalui CCTV, pihak perusahaan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut. Namun atas arahan pimpinan dan setelah dilakukan dialog dengan pihak terlapor, disepakati penyelesaian secara damai dengan syarat utama: kerugian perusahaan harus diganti penuh.
Perusahaan menyampaikan bahwa keputusan damai diambil demi efektivitas dan penyelesaian cepat, serta tidak ada tekanan dari pihak manapun. Kepolisian hanya bertindak sebagai pihak penengah yang memfasilitasi kesepakatan kedua belah pihak. Pihak perusahaan juga membantah adanya pembayaran sebesar Rp38 juta, dan menegaskan bahwa jumlah yang diterima sebagai pengganti kerugian adalah Rp37 juta sesuai yang disepakati.
Sebagai langkah antisipatif ke depan, perusahaan akan memperketat sistem pengawasan dan keamanan internal, termasuk pencatatan pakan secara lebih terkontrol, serta peningkatan patroli rutin di lokasi kandang. Semua ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Klarifikasi yang disampaikan oleh Polsek Pemayung menjadi pengingat penting bagi semua pihak, terutama insan pers, bahwa informasi yang disampaikan kepada publik harus berdasar fakta dan diverifikasi secara menyeluruh. Etika jurnalistik tidak hanya soal menyajikan berita cepat, tetapi juga tentang menjaga integritas, keadilan, dan akurasi demi terciptanya kepercayaan publik terhadap media dan lembaga hukum.