MANADO, [Gaperta.id] – Senin (28/07/2029), Ketua Umum komunitas Aktivis Kristen Solidaritas Indonesia (AKSI), Herlin Lucky mengecam keras tindakan pengrusakan Rumah Doa dan tempat Pendidikan Siswa Kristen dari Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Sumatera Barat, Minggu (27/7/2025)
Masih segar di ingatan, pengrusakan tempat retreat Siswa Kristen di Sukabumi sebulan yang lalu, kini terjadi lagi hal yang serupa.

Insiden terjadi saat 30 anak sedang belajar firman Tuhan. Masa datang melempari dengan batu & kayu, pecahkan kaca, rusak bangunan, bahkan tendang anak-anak sampai terluka parah! 2 bocah harus dibawa ke RS.
Peristiwa terjadi saat rumah doa tersebut sedang digunakan untuk ibadah orang dewasa dan kegiatan pengajaran firman Tuhan untuk anak-anak.
Menurut keterangan Pendeta GKSI Anugerah Padang, Pdt. F. Dachi, M.Th, sekelompok warga mendatangi lokasi dan menuntut agar kegiatan ibadah dihentikan.
Menyikapi insiden ini , Ketua Umum komunitas Aktivis Kristen Solidaritas Indonesia (AKSI) di Manado, Sulawesi Utara, Herlin Lucky angkat bicara dan mengecam keras tindakan sekelompok warga ini.
“Kami mengecam keras tindakan brutal yang tidak berprikemanusiaan ini. Ini sudah tindak pidana dan pelanggaran HAM berat, karena sampai anak – anak pun mereka bantai” ujar Herlin
Menurutnya, ini tidak boleh dibiarkan terjadi secara terus menerus sehingga menjadi budaya buruk bangsa Indonesia
“Pemerintahan pak Prabowo harus menindak tegas setiap intoleransi yang terjadi. Tidak boleh ada pembiaran. Pembiaran yang terus menerus akan menciptakan budaya kekerasan di negara ini” tegas Herlin
Menanggapi pernyataan Wali Kota Padang, Fadly Amran saat melakukan mediasi bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), dan aparat kepolisian , yang menyampaikan bahwa peristiwa ini terjadi karena kesalahpahaman, Herlin Lucky menilai itu adalah statement klasik yang tujuannya menghindari para pelaku dari tanggungjawab hukum. Yang benar adalah tindakan ini murni tindakan yang melanggar hukum dan main hakim sendiri yang tidak dibenarkan baik secara sosial, moral, agama dan hukum. Jadi tidak ada kesalahpahaman, yang ada adalah tindakan yang sengaja dan terorganisir
“Kami berharap agar APH segera menangkap para pelakunya dan diproses sesuai hukum, jangan berhenti di mediasi saja, lanjutkan ke Pengadilan” tegasnya
Kebebasan beragama dijamin oleh konstitusi
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Ini menunjukkan bahwa Indonesia mengakui dan menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negaranya.